Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Baru PNS: 10 Hari Mangkir Kerja Bisa Dipecat

24 Juni 2022   07:12 Diperbarui: 24 Juni 2022   07:23 1605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS ( foto : Portal Sulut)

                                                                                                   

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang menjadi dambaan setiap orang yang ingin hidupnya sejahtera dan masa tua bahagia, karena saat aktif menjadi PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang selalu tepat waktu, dan akan mendapatkan Pensiunan setelah purna tugas.

Bagi anda yang sudah berstatus sebagai PNS, ada aturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam 

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja ASN. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE tersebut dicantumkan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk meningkatkan kedisiplinan bagi PNS, ada peraturan baru tentang larangan bagi PNS untuk tidak melaksanakan tugas selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan menurut Undang-Undang karena bisa dipecat dengan tidak hormat dari PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kerja masing-masing untuk melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Menteri Tjahjo dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (23/6/2022)

Tentu upaya peningkatan disiplin bagi PNS bertujuan meningkatkan loyalitas kerja dan peningkatan produktivitas kerja bagi PNS, karena akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan PNS melalui tunjangan kinerja PNS di manapun dia mengabdi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.

Beban kerja PNS dalam per minggu

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

PNS di lingkungan mana yang dikenai aturan ini?

Surat Edaran MenPAN-RB ini ditujukan kepada semua pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agubng RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Kepala Lembag strukturan dan Non struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota, artinya seluruh PNS yang ada di lembaga-lembaga tersebut di atas dikenai aturan dalam SE tersebut.

Nah Surat Edaran untuk PNS terbaru ini harus menjadi pegangan bagi kita semua khususnya para PNS yang masih aktif, agar selalu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selamat melaksanakan aturan ini semoga akan menjadi baik untuk seluruhnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun