"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Menteri Tjahjo dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (23/6/2022)
Tentu upaya peningkatan disiplin bagi PNS bertujuan meningkatkan loyalitas kerja dan peningkatan produktivitas kerja bagi PNS, karena akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan PNS melalui tunjangan kinerja PNS di manapun dia mengabdi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.
Beban kerja PNS dalam per minggu
Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
PNS di lingkungan mana yang dikenai aturan ini?
Surat Edaran MenPAN-RB ini ditujukan kepada semua pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agubng RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Kepala Lembag strukturan dan Non struktural, Gubernur, Bupati dan Walikota, artinya seluruh PNS yang ada di lembaga-lembaga tersebut di atas dikenai aturan dalam SE tersebut.
Nah Surat Edaran untuk PNS terbaru ini harus menjadi pegangan bagi kita semua khususnya para PNS yang masih aktif, agar selalu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selamat melaksanakan aturan ini semoga akan menjadi baik untuk seluruhnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H