Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Baru PNS: 10 Hari Mangkir Kerja Bisa Dipecat

24 Juni 2022   07:12 Diperbarui: 24 Juni 2022   07:23 1605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS ( foto : Portal Sulut)

                                                                                                   

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang menjadi dambaan setiap orang yang ingin hidupnya sejahtera dan masa tua bahagia, karena saat aktif menjadi PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang selalu tepat waktu, dan akan mendapatkan Pensiunan setelah purna tugas.

Bagi anda yang sudah berstatus sebagai PNS, ada aturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam 

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja ASN. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE tersebut dicantumkan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk meningkatkan kedisiplinan bagi PNS, ada peraturan baru tentang larangan bagi PNS untuk tidak melaksanakan tugas selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan menurut Undang-Undang karena bisa dipecat dengan tidak hormat dari PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kerja masing-masing untuk melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun