Nunuk Suryani mengatakan bahwa langkah ini sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.
Nunuk Suryani meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer.
Ayo semangat untuk Guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari tiga tahun segera bersiap untuk mengikuti penjaringan sebagai Guru PPPK, semoga semuanya segera terangkat dan menerima SK Guru PPPK.
Selamat berjuang kawan semoga berhasil.
Istanaku, 2 Juni 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI