Pemerintah Jepang menyatakan bersalah melanggar konvensi Jenewa mengenai kejahatan perang, konvensi-konvensi Ailo dan konvensi lainnya, menghukum pemerintah  Jepang untuk Merehabilitasi memberikan  Konvensasi kepada para korban".
Sumber : Jugun Ianfu (Sejarah Yang Terlupakan) - Full Version https://youtu.be/ZX3JBpjktGY
Dewi Savitri, Kejahatan Perang Oleh Jepang (Studi Kasus Terhadap Jugun-Ianfu Sebagai Hegemoni Kebudayaan Di Indonesia Periode 1942-1945), Dalam Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6, No. III, Desember 2010 : 284-295.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H