Hal ini disebabkan oleh pemahaman LKS yang lebih mendalam terhadap kondisi sosial masyarakat setempat. Dengan demikian, LKS menjadi aktor kunci dalam memastikan bahwa program-program sosial pemerintah dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks akreditasi, kerjasama ini juga memberikan manfaat yang signifikan. LKS yang terakreditasi cenderung memiliki standar pelayanan yang lebih baik, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah. Misalnya, LKS yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Sosial memiliki akses yang lebih baik terhadap dana dan sumber daya karena kepercayaan masyarakat cukup besar kepada organisasi yang diakui (accredited), yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan inovasi dalam pelayanan.
Namun, tantangan tetap ada dalam kerjasama ini. Beberapa LKS masih menghadapi kendala dalam memahami regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pelatihan dan pendampingan dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa LKS dapat beroperasi secara efektif. Dengan meningkatkan kapasitas LKS, diharapkan kerjasama ini dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Secara keseluruhan, peran LKS dalam kerjasama dengan pemerintah sangat krusial untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan sosial. Akreditasi menjadi salah satu instrumen yang dapat mendorong LKS untuk lebih kreatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah, LKS dapat menjadi motor penggerak dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Pentingnya Akreditasi LKS
Akreditasi adalah adalah penentuan tingkat kelayakan dan standarisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada lembaga di bidang kesejahteraan sosial.Â
Tujuan akreditasi adalah : 1) menentukan tingkat kelayakan dan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial; 2) Â melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pelayanan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial; 3) memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas; dan 4) mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk berperan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Data menunjukkan bahwa LKS yang terakreditasi memiliki tingkat kepuasan pengguna layanan yang lebih tinggi. Sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan bahwa 85% pengguna layanan dari LKS terakreditasi merasa puas dengan pelayanan yang mereka terima, dibandingkan dengan hanya 60% dari LKS yang belum terakreditasi. Hal ini menunjukkan bahwa akreditasi berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh LKS.
Selain itu, akreditasi juga berfungsi sebagai alat untuk mendorong LKS dalam melakukan inovasi. Dengan adanya standar yang jelas, LKS terdorong untuk mencari cara-cara baru dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.Â
Misalnya, LKS Sabda di Yogyakarta yang berhasil mengimplementasikan sistem manajemen informasi berbasis teknologi untuk mempermudah proses administrasi dan pelaporan sekaligus pengaduan kasus-kasus tertentu yang dialami korban yang sebagaian besar adalah perempuan dan penyandang disabilitas. Inovasi LKS ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan transparansi yang lebih baik kepada masyarakat.
Namun, masih ada tantangan dalam proses akreditasi. Banyak LKS yang belum memahami sepenuhnya proses dan persyaratan akreditasi, sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang akreditasi kepada LKS. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan lebih banyak LKS yang dapat terakreditasi dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka.