Kedua, Dukungan yang lebih besar dari pemerintah untuk LKS yang telah maupun sedang dalam proses akreditasi. Dukungan ini dapat berupa bantuan teknis, pelatihan, atau bahkan dana untuk pengembangan program-program inovatif yang dapat meningkatkan pelayanan.
Ketiga, pelaksana akreditasi perlu diperkuat dengan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka. Ini termasuk peningkatan jumlah assesor pelaksana akreditasi serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
Keempat, LKS harus didorong untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini dapat menciptakan sinergi yang lebih baik yang pada akhirnya mampu memperkaya sumber daya dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terakhir, penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap proses akreditasi dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan LKS. Dengan melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apa yang berhasil dan apa yang perlu diperbaiki dalam proses akreditasi, sehingga dapat terus mendorong inovasi dalam pelayanan LKS.
Referensi
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 107/HUK/2009 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Sosial Indonesia.
- Universitas Indonesia. (2020). Studi Kepuasan Pengguna Layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Puslitbang Kesos Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021). Laporan Monev Evaluasi Program Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H