Resiko pertama : Pandemik Covid 19 mengakibatkan memburuknya pola pengasuhan orang tua yang dirawat dan dikarantina karena terpapar virus. Langkah yang perlu dilakukan : 1) meningkatkan dukungan keluarga besar (extended family) untuk mengambil peran kepengasuhan sementara kepada anak ; 2) mengembangkan mekanisme dukungan oleh masyarakat sekitar; 3) memastikan kesejahteraan anak melalui institusi pengasuhan sebagai kelembagaan penngganti atau substitusi perlindungan anak.
Resiko Kedua : Situasi Pandemik Covid 19 berdampak pada kondisi psikososial dan Kesehatan mental anak. Langkah yang perlu dilakukan : 1) menjamin tersedianya informasi yang jelas dan sederhana mengenai data anak terdampak ; 2) meningkatkan dukungan pelayanan psikososial 3) memastikan ketersediaan kebutuhan sehari-hari anak ; 4) mendukung interaksi formal dan formal yang positif antar anggota keluarga.
Resiko ketiga : Pelayanan-pelayanan untuk anak mengalami penurunan kualitas dan sulit untuk diakses. Langkah yang perlu dilakukan: 1) memastikan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan baik melalui pelayanan yang telah ada maupun layanan alternative; 2) meningkatkan perilaku sehat dan menyediakan akses air bersih, sanitasi, dan alat kebersihan diri lainnya; 3) memperbaiki layanaan administrasi untuk memenuhi hak sipil anak
Resiko keempat : Munculnya stigmatisasi terhadap anak. Langkah yang perlu dilakukan : 1) meningkatkan diseminasi dan kesadaran yang luas untuk pencegahan terjadinya stigmatisasi ; 2) meningkatkan peran tokoh-tokoh masyarakat dan agama untuk mengedukasi masyarakat mengenai fakta2 sesungguhnya dari Covid 19.
Rekomendasi Perlindungan Anak di masa Pandemi Covid 19
Pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya ini telah memporak-porandakan kehidupan masyarakat Indonesia tidak hanya dari sisi ekonomi tapi juga sosial budaya, bahkan keamanan dalam negeri. Dampaknya juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama penduduk miskin, anak-anak dan penduduk rentan.
Oleh karena itu diperlukan kebijakan perlidnungan anak yang wajib mensyaratkan koordinasi pentahelix lintas aktor, yaitu pemerintah, pemda, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan volunter. Koordinasi ini bergerak sesuai dengan kewenangan, kompetensi, dan sumber daya yang dimiliki, dan dengan memperhatikan atau memberi tempat dan kesempatan munculnya inisiatif masyarakat lokal dengan menggalang solidaritas sosial.
Sambil terus memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan protocol kesehatan yang ketat diterapkan secara disiplin, maka untuk memulai upaya perlindungan anak pada masa Pandemi Covid 19 ini perlu dilakukan Langkah-langkah sebagai berikut :Â
- Pada tahap awal adalah memastikan terlaksananya identifikasi populasi anak terdampak, dengan kriteria yang ketat untuk memberikan prioritas intervensi dan atau layanan.
- Maping layanan eksisting oleh instansi pemerintah dan pemda serta lembaga kesejahteraan sosial dengan standar pelayanan yang memadai, termasuk layanan kesehatan jiwa dan psikososial.
- Identifikasi sumber daya pemberi layanan atau tenaga kerja kesejahteraan sosial seperti  pekerja sosial, psikolog,  tenaga kerja sosial, dokter, dan tenaga medis lainnya.
- Membangun sistem dan memperkuat pola pengasuhan pengganti untuk anak dengan orang tua atau keluarga terpapar virus Covid-19.
- Terobosan kebijakan untuk mendukung kebijakan belajar online di rumah, yaitu akses internet yang memadai, sambil mengembangkan metoda pembelajaran yang tidak mengurangi mutu pendidikan itu sendiri
- Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang efektif, responsive dan mutakhir sesuai dengan situasi pandemi dalam rangka mengurangi stigma dan diskriminasi dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mengedepankan isu perlindungan anak dalam menanggulangi dampak Covid 19 ini.
Daftar Bacaan :
- Kajian Awal Tata Kelola Penangaan Covid-19 di Indonesia, oleh Fisip Universitas Gajah Mada, tahun 2020
- Materi Presentasi Dampak Dan Rekomendasi Penanganan Covid 19
Untuk Perlindungan Anak oleh Unicef, tahun 2020 - Materi Presentasi Koordinasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dalam Penanganan Covid-19", oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, tahun 2020
- Policy Brief Berkejaran dengan Waktu : Mengatasi dan Mencegah Dampak Covid 19 pada Anak dan individu Rentan", oleh Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, tahun 2020
- Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, oleh Elizabeth Hurlock, tahun 1991
- http://lorenzopreve.com/risk-mapping/
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20200505/12/1236810/pengangguran-akibat-covid-19-sulit-direm-ini-konsekuensinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H