Mohon tunggu...
Ahmadsaleh
Ahmadsaleh Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Pidana Anak Perspektif Hukum Positif dan Islam

23 September 2023   19:05 Diperbarui: 23 September 2023   19:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem sanksi dalam hukum pidana anak dapat diperdebatkan apalagi ketentuan yang ada di negara berkembang. Sebab hal demikian didasarkan pada pemikiran bahwa hukum pidana negara di negara-negara sedang berkembang biasanya kecepatan perkembangnnya tidak berbanding lurus dengan perkembangan masyarakat. 

Berpijak dari pemikiran tersebut, saya menganggap perlu melakukan pembahasan tentang sistem sanksi dalam hukum pidana anak di Indonesiasejak berlakuna ketentuan dalam KUHP Tahun 2012 serta bagaimana tindak pidana anak dalam hukum Islam itu sendiri. Mengingat kita juga mengaku sistem hukum Islam. Sebab tujuannya adalah merekonstruksi sistem sanksi terhadap anak nakal yang sesuai dengan konsep individualisasi pemidanaan. Buku ini didasarkan pada penelitian hukum empirik dan pembahasan ilmiah tentang rekonstruksi sistem sanksi dalam hukum pidana anak di Indonesia.

Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sanksi hukuman pidana bagi anak dibedakan menjadi tiga yakni; 

Pertama, anak dibawah usia 8 tahun, tidak diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana hanya dikenakan pengawasan. 

Kedua, anak yang berusia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan tidak dikenai hukuman pidana namun dikenakan tindakan rehabilitatif. 

Ketiga, anak yang berusia 12 hingga 18 tahun diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana. Hukuman pidana maksimal setengah dari hukuman orang dewasa baik pidana kurungan maupun hukuman penjara. Sebab di Indonesia sudah diberlakukanya Restorative justice yaitu pada tahun 1977 yakni yang hanya di jalankan pada undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak. 

Lebih jelas Restoratif justice yaitu suatu pendekatan yang menitikberatkan atau dan pemulihan kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku dan korban tindak pidana.

Adapun menurut hukum pidana Islam, perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya keadaan tersebut dapat mempengruhi pertanggungjawaban. Sehingga perbuatan melanggar hukum oleh anak bisa dimaafkan atau bisa dikenakan hukuman, tetapi bukan hukuman pokok melainkan hukuman ta'zir.

Persamaan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam adalah menetapkan perbuatan pidana yang dilakukan anak -anak menurut asas legalitas, menetapkan faktor akal dan faktor kehendak sebagai syarat mampu bertanggungjawab, memberikan pengajaran dan pengarahan kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana.

Berdaskan hukum positif pada KUHP Pasal 44, 45, 46 dan 47 serta Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, sedangkan hukum pidana Islam berdasarkan pada Al-Qur'an, Hadist, Ijma dan Ijtihad hakim dalam penyelesaian tindak pidana.

Batasan usia dan alternatif hukuman dalam hukum positif batasan usia anak adalah di bawah 18 tahun dengan alternatif, kemudian ada beberapa hukum formal dalam penangana Tindak pidana anak pada hukum pidana positif, yaitu; 

Pertama, di bawah 8 tahun, dilakukan penyidikan kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada Departemen Sosial. 

kedua, Usia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan, kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan dengan dapat disertai teguran dan syarat tambahan. 

Ketiga, Usia 12 hingg 18 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana dengan ketentuan maksimal pidana pokok dikurangi setengah atau sepertiga menurut Pasal 47 KUHP atau tindakan sebagaimana yang diperlakukan bagi anak usia 8 tahun hingga 12 tahun.

Sedangkan dalam hukum pidana Islam, batas usia anak adalah di bawah 15 tahun atau 18 tahun dengan alternatif di bawah 7 tahun, bebas dari hukuman pidana dan hukuman pengajaran tetapi dikenai pertanggungjawaban perdata, usia 7 hingga 15 tahun atau 18 tahun, sebab dari hukuman pidana tetapi dikenai hukuman pengajaran dan pertanggungjawaban perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun