Mohon tunggu...
Ahmadsaleh
Ahmadsaleh Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Pidana Anak Perspektif Hukum Positif dan Islam

23 September 2023   19:05 Diperbarui: 23 September 2023   19:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertama, di bawah 8 tahun, dilakukan penyidikan kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada Departemen Sosial. 

kedua, Usia 8 hingga 12 tahun, diajukan ke sidang pengadilan, kemudian dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan dengan dapat disertai teguran dan syarat tambahan. 

Ketiga, Usia 12 hingg 18 tahun, diajukan ke sidang pengadilan dan dikenai hukuman pidana dengan ketentuan maksimal pidana pokok dikurangi setengah atau sepertiga menurut Pasal 47 KUHP atau tindakan sebagaimana yang diperlakukan bagi anak usia 8 tahun hingga 12 tahun.

Sedangkan dalam hukum pidana Islam, batas usia anak adalah di bawah 15 tahun atau 18 tahun dengan alternatif di bawah 7 tahun, bebas dari hukuman pidana dan hukuman pengajaran tetapi dikenai pertanggungjawaban perdata, usia 7 hingga 15 tahun atau 18 tahun, sebab dari hukuman pidana tetapi dikenai hukuman pengajaran dan pertanggungjawaban perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun