Menurut Max Weber Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, Melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar Kemauan. Serupa dengan apa yang dikatakan oleh Max Weber merujuk pada buku klasik The Power Elite karya C. Wright Milss mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kemauan kendati orang lain menentang "Leo Agustino, 2007:71".
Berdasarkan dua definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa kekuasaan adalah daulat atas diri sendiri untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh oleh orang itu. Artinya kita memiliki kekuasaan manakala diri kita mampu untuk melakukan apa yang dikehendaki walaupun ada pihak lain yang tidak menghendaki tindakan yang sedang kita laksanakan bahkan menentang apa yang sedang kita lakukan. Â
Sebelum membahas bagaimana kekuasaan memiliki peranan dalam pembentukan Produk-produk hukum, maka kembali saya kemukakan bahwa hukum sering Dikatakan sebagai produk politik atau pembentukan hukum.
Pembentukan produk hukum sudah tentu tidak terlepas dari pengaruh pemegang Kekuasaan pada saat itu. Lahirnya produk hukum misalnya peraturan perundang-undangan dibentuk dengan sistem dan prosedur tertentu oleh pejabat yang Berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Hukum dalam arti luas Mencakup semua peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sesuai Dengan lingkup kewenangannya. Semua produk hukum yang mengikat disusun Secara hirarkis untuk menentukan derajatnya masing-masing dengan kosekuensi Jika ada aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka yang Berlaku adalah yang derajatnya lebih tinggi. Kekuasaan dan hukum dalam Pembentukan produk hukum sangat erat kaitanya yaitu Hukum adalah sebagai Produk yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan. Sebagai contoh adalah pada Masa orde baru karakter produk hukum di Indonesia bersifat otoriter, demikian Pula pada masa reformasi karakter produk hukum kita pun mencerminkan Kekuasaan penguasa pada masa reformasi. Dengan kata lain bahwa produk hukum Ini berubah manakala terjadi perubahan pemegang kekuasaan, hal ini terbukti Ketika berakhirnya masa orde baru digantikan dengan masa reformasi, semua Produk hukum orde baru diganti. Sehingga tampak jelas bagi kita bahwa fakta Menunjukan ketika penguasa berubah maka hukum juga berubah "Mahfud, 2010:265".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H