Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Kemudian Kekuasaan seringkali disamakan dengan konsep politik, bahkan banyak yang beranggapan bahwa kekuasaan adalah politik. Begitu pentingnya peranan kekuasaan dalam masyarakat baik yang masih sahaja maupun yang sudah besar atau rumit susunannya menyebabkan munculnya penilaian baik atau buruknya harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat.
Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka dan otoriter.
Sebab Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan.
Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenang-wenangan tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum, bahkan kenyataannya banyak produk hukum yang lebih didasarkan pada kepentingan penguasa yang memegang kekuasaan dominan.
Kemudian Konsep hukum seringkali secara luas digunakan dengan mengalami bias politik dan bias ideologi. Pendapat yang menyatakan bahwa hukum dalam rezim Boelshervim, sosialisme nasional atau fasisme yang menindas kebebasan adalah bukan hukum menunjukan bagaimana bias politik dapat mempengaruhi definisi hukum. Walhasil konsep hukum dibuat terkait dengan cita keadilan, yaitu demokrasi dan Liberalisme "Prof. Jimly A. Shidique dan M. Ali Safaat, 2006:15".
Membebaskan konsep hukum dari ide keadilan cukup sulit karena secara terus-menerus dicampur adukan secara politis terkait dengan tedensi ideologis untuk membuat hukum terlihat sebagai keadilan.Â
Jika hukum dan keadilan identik, jika hanya aturan yang adil disebut sebagai hukum, maka suatu suatu tata aturan sosial yang disebut hukum adalah adil, yang berarti suatu justifikasi moral. Tedensi mengidentikan hukum dan keadilan adalah tedensi untuk menjustifikasi suatu tata aturan sosial. Hal ini merupakan tedensi dan cara kerja politik, bukan tedensi ilmu pengetahuan.
Adapun menurut Sudikno Mertokusumo yang mengemukakan pengertian hukum, bahwa hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi "Sudikno Mertokusumo, 1999:40".
 Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan unusr-unsur yang terkandung didalam pengertian tersebut yaitu: yg pertama Hukumm erupakan kumpulan-kumpulan peraturan atau kaidah-kaidah hhuku. Yg kedua Hukum merupakan peraturan tentang tingkah laku, dan yg ketiga Hukum dapat dipaksakan.
Perlu diketahui pula bahwa dala suatu kekuasaan sering kali Konsep kekuasaan paling banyak digunakan didalam ilmu politik bahkan ada Masyarakat awam yang menganggap bahwa politik adalah kekuasaan.Â
Menurut Max Weber Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, Melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar Kemauan. Serupa dengan apa yang dikatakan oleh Max Weber merujuk pada buku klasik The Power Elite karya C. Wright Milss mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk melaksanakan kemauan kendati orang lain menentang "Leo Agustino, 2007:71".
Berdasarkan dua definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa kekuasaan adalah daulat atas diri sendiri untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh oleh orang itu. Artinya kita memiliki kekuasaan manakala diri kita mampu untuk melakukan apa yang dikehendaki walaupun ada pihak lain yang tidak menghendaki tindakan yang sedang kita laksanakan bahkan menentang apa yang sedang kita lakukan. Â
Sebelum membahas bagaimana kekuasaan memiliki peranan dalam pembentukan Produk-produk hukum, maka kembali saya kemukakan bahwa hukum sering Dikatakan sebagai produk politik atau pembentukan hukum.
Pembentukan produk hukum sudah tentu tidak terlepas dari pengaruh pemegang Kekuasaan pada saat itu. Lahirnya produk hukum misalnya peraturan perundang-undangan dibentuk dengan sistem dan prosedur tertentu oleh pejabat yang Berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Hukum dalam arti luas Mencakup semua peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sesuai Dengan lingkup kewenangannya. Semua produk hukum yang mengikat disusun Secara hirarkis untuk menentukan derajatnya masing-masing dengan kosekuensi Jika ada aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka yang Berlaku adalah yang derajatnya lebih tinggi. Kekuasaan dan hukum dalam Pembentukan produk hukum sangat erat kaitanya yaitu Hukum adalah sebagai Produk yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan. Sebagai contoh adalah pada Masa orde baru karakter produk hukum di Indonesia bersifat otoriter, demikian Pula pada masa reformasi karakter produk hukum kita pun mencerminkan Kekuasaan penguasa pada masa reformasi. Dengan kata lain bahwa produk hukum Ini berubah manakala terjadi perubahan pemegang kekuasaan, hal ini terbukti Ketika berakhirnya masa orde baru digantikan dengan masa reformasi, semua Produk hukum orde baru diganti. Sehingga tampak jelas bagi kita bahwa fakta Menunjukan ketika penguasa berubah maka hukum juga berubah "Mahfud, 2010:265".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H