Sehingga berdasarkan sumber hukum tersebut lahirlah TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 pada 5 juli tahun 1966. Yang dengan tegas menyatakan untuk membubarkan serta melarang partai komunis Indonesia berdiri, hidup dan mengikuti pemilu kembali. Â
Dengan ditetapkannya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966, maka sejak saat itu PKI sebagai Partai Politik dinyatakan dibubarkan dan Marxisme-Leninisme sebagai ideologi yang diklaim sebagai ideologi PKI dinyatakan sebagai ideologi terlarang.
Sehingga dari penjelasan di atas kita sudah bisa menyimpulkan bahwa sejak diberlakukannya TAP MPRS No. XXV tahun 1966, PKI sebagai partai politik sudah tidak memiliki eksistensi lagi di Indonesia.
* Komunis Pad Masa Mao Zedong
Ini merupakan sedikit pengetahuan saya tentang Mao Zedong yang saya  baca dari sejarah,artikel dan wikipedia tentang Mao Zedong,  Mao Zedong mungkin tidak terlalu akrab di telinga sebagian besar orang saat ini. Mao adalah mantan pemimpin China pada tahun 1949 hingga 1976, era yang disebut sebagai masa-masa penuh ketakutan di China. Â
Mao Zedong merupaka seorang penganut sistem komunis. Pada massa pemipinan nya Ia mulai memimpin China setelah dia berhasil memenangkan perang saudara yang berlangsung paska perang dunia kedua. Dalam terjadinya  Perang saudara ini banyak  menewaskan warga cina kurang lebih sembilan juta orang.
 Sejak Mao Zedong memimpin banyak mengambil nila-nilai tradisional China, seperti  Lao-Tzu, Taoisme, dan Konfusianisme, Banyak  mengajarkan tentang  perdamaian, kerendahan hati, dan modernisasi,namun makin lama-lama Mao Zedong  terbawak oleh paham komunis yang dianutnya.
Awalnya komunisasi di China pada massa era Mao Zadong ialah  berlangsung dalam tiga tahap, yakni pembersihan, rencana, dan kambing hitam.Â
Pertama adanya  pembersihan untuk mewujudkan komunisme. Kedua Ada gerilyawan yang membunuh dan menyebar untuk menasionalisasikan Ketiga Saat itu banyak gereja-gereja harus dihancurkan.Â
Kekerasan dimulai di negara china  ini menyebabkan menyebar ke kota-kota sekitarnya. Dan mengakibatkan kebijakan semua petani dibagi menjadi empat kelas yang dianggap dapat diterima secara politis, yakni miskin, semi miskin, rata-rata, dan kaya.
Semua ora yang dianggap sebagai sih pemilik tanah dan ditargetkan untuk di dikriminallisasi . Jika tidak ada pemilik tanah yang dapat ditemukan, golongan yang dianggap kaya sering disertakan dalam kelompok ini.Â