Mohon tunggu...
Ahmad Rizqi romadhoni
Ahmad Rizqi romadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mempunya Hobi Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlakuan Hukum di Indonesia

5 Oktober 2023   12:09 Diperbarui: 5 Oktober 2023   12:24 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 yakni "Negara Indonesia adalah Negara  Hukum" jadi Negara hukum merupakan  konsep Negara yang memutuskan suatu kebijakan atau mengambil keputusan berlandaskan hukum yang berlaku.Walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi,tapi tetap di batasi oleh adanya hukum. di Indonesia Hukum di atur melalui Undang Undang Dasar.dan berdasarkan nilai nilai pancasila

Pengertian Hukum sendiri merupakan kumpulan peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak manusia dan mengatur ketertiban yang terdiri dari Norma dan Sanksi Sanksi. Norma menurut KBBI adalah  aturan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. yang  sifatnya memaksa untuk mengatur pribadi dan  apabila norma itu tidak di lakukan  dengan baik maka akan terjadi kekacauan,keributan,atau kerusuhan.Sanksi Sanksi di berikan kepada orang yang melanggar hukum dengan tujuan memberikan efek jera.

Hukum di Indonesia berlaku untuk semua warga Negara Indonesia, yang di sebut warga Negara Indonesia Menurut Undang Undang 1945 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi  "orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebagai warga Negara Indonesia."

Hukum di Indonesia berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua yaitu Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang di sudah di bukukan pada lembaran negara dan sudah di umumkan atau di sahkan, sedangkan Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum tertulis,Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak di umumkan atau dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan.

Hukum di Indonesia masih terbilang cukup lemah terhadap koruptor sehingga membuat banyak sekali terjadi kasus korupsi di dalam pemerintahan. Berbeda dengan Negara lain di Arab,Pencuri sandal di potong tangannya,dan di China koruptor di Gantung kepalanya sehingga membuat orang ragu untuk melakukan korup di dalam pemerintahan

Koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Arti korupsi sendiri adalah penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan,posisi,atau otoritas yang di dapatkan oleh seseorang atau sekelompok orang demi mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan finansial yang tidak sah. Beberapa contoh tindakan korupsi yaitu 

  • Suap: Memberikan uang atau hadiah kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau pengaruh dalam suatu keputusan atau tindakan yang menguntungkan pemberi suap.
  • Nepotisme: Mempekerjakan atau memberikan posisi kepada anggota keluarga atau teman-teman tanpa mempertimbangkan kualifikasi mereka.
  • Pemerasan: Memaksa seseorang atau entitas untuk membayar uang atau barang demi menghindari konsekuensi yang merugikan.
  • Penyuapan dalam tender atau kontrak: Memanipulasi proses tender atau kontrak dengan memberikan suap kepada pejabat yang berwenang agar memenangkan penawaran tertentu.
  • Penyalahgunaan dana publik: Menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi atau memindahkannya secara tidak sah.

Menurut saya hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah yang di maksud adalah hukum itu dapat tumpul atau ringan ke kalangaan atas sedangkan tajam atau berat bagi kalangan bawah, atau bisa dibilang juga tidak adil terhadap rakyat bawah contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yang menurut saya sendiri itu tidak adil adalah

  • Nenek Saulina,di penjara empat puluh empat hari karena menebang pohon durian milik kerabatnya
  • Nenek Minah di penjara empat puluh lima hari karena mencuri tiga buah kakao
  • Nenek Rasmin di penjara empat bulan sepuluh hari karena mencuri piring majikannya
  • Nenek Waliyah di penjara empat bulan karena mencuri permen
  • Nenek Asyani di penjara satu tahun karena mencuri kayu milik perusahaan

Dan berikut adalah contoh hukum tumpul ke atas yang pernah terjadi di Indonesia yaitu:

  • Nikita Mirzani batal di tahan karena pertimbangan kemanusiaan dengan alasan kemanusiaan. tersangka harus mendampingi tiga anaknya yang masih kecil-kecil,Berbeda dengan perlakuan kepada Rismaya seorang tersangka kasus pencurian harus mendekam di penjara bersama bayinya
  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.di duga Ratu telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar sebesar 1 Milliar rupiah bermaksud untuk memenangkan gugatan yang di ajukan sementara itu di bandingkan dengan kasus seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara

Dari contoh di atas dapat di simpulkan bahwa hukum di Indonesia ini masih kurang adil menurut saya dan saya setuju dengan  statement yang saya pernah dengar yaitu "Lu Punya Duit Lu Punya Kuasa" jadi  hukum itu bisa  di beli dengan uang sebagaimana pada contoh di atas.

Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana pada pasal 1 ayat 3 dan Hukum itu berhubungan dengan Norma Dan Sanksi Sanksi yang sifatnya memaksa dan apabila di langgar dapat di kenakan sanksi atau hukuman. Dan berlaku untuk semua warga Indonesia dan yang disebut warga Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang undang sebagai warga Negara Indonesia. 

Hukum di Indonesia berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua yaitu Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang di sudah di bukukan pada lembaran negara dan sudah di umumkan atau di sahkan, contoh dari Hukum tertulis di Indonesia seperti KUHP,KUHPdt,KUHD. 

Sedangkan Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum tertulis,Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak di umumkan atau dicantumkan dalam peraturan Perundang undangan.Contohnya, Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Dan hukum di Indonesia sendiri Menurut saya Kurang Adil sebagaimana Perlakuan Terhadap Tersangka Kelas atas dan kelas bawah yang perlakuannya berbeda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun