Sedangkan Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum tertulis,Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak di umumkan atau dicantumkan dalam peraturan Perundang undangan.Contohnya, Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Dan hukum di Indonesia sendiri Menurut saya Kurang Adil sebagaimana Perlakuan Terhadap Tersangka Kelas atas dan kelas bawah yang perlakuannya berbeda
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!