Abstrak
Terjadinya pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh golongan baik anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, hingga lanjut usia membuat masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan. Namun, untuk kaum rentan salah satunya adalah kaum lanjut usia, pemerintah memberikan perhatian lebih kepada mereka dalam hal kebijakan atau peraturan yang membantu kesulitan karena terjadinya pandemi covid-19, seperti pada pemberian vaksin, kemudahan dan keringanan fasilitas kesehatan, beragam dana bantuan, dan social distancing di masyarakat. Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat dan juga menjadi gambaran baik terhadap kepedulian pemerintah terhadap kaum lanjut usia.
Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Covid-19, Lanjut Usia.
Latar Belakang Masalah
Kaum lanjut usia menjadi perhatian khusus dalam kasus pencegahan pandemi covid-19 disebabkan kaum lansia masuk kedalam kelompok rentan yang harus diberikan penanganan dan pencegahan yang berbeda dengan rentang usia lainnya. Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang mudah terpapar pada kondisi kesehatan yang rendah, dan salah satu contoh dari masyarakat rentan adalah kaum lanjut usia. Menurut UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Kaum lanjut usia tidak memiliki daya tahan tubuh yang baik dikarenakan kondisi fisik mereka yang sudah melemah dikarenakan faktor usia, dan ketidakberdayaan tersebut menjadi alasan utama kaum lanjut usia mendapat perlakukan istimewa, karena tanpa adanya pertolongan dari orang lain, maka kaum lanjut usia dapat sangat rentan terhadap pandemi covid-19.
Hal tersebut didukung oleh data terkait korban jiwa akibat covid-19 di Indonesia, dengan data yang tercatat di laman kawal covid-19 menyatakan sebanyak 40% mortalitas akibat covid-19 tejadi di usia lebih dari 60 tahun. Tingginya angka mortalis tersebut, ditambah kaum kelompok lanjut usia memiliki fase dalam perjalanan proses penuaan, setidaknya terdapat tiga faktor yang terpengaruhi, yaitu fisik, mental, dan sosial. Perubahan tersebut akan menyebabkan terjadinya ketidakberfungsian tubuh pada lansia sebagaimana berfungsi tubh pada mestinya. Proses penuaan yang dialami lansia menyebabkan kelompok tersebut menjadi salah satu kelompok yang mengalami efek paling parah akibat COVID-19 dan sangat mudah terdampak kareananya. Untuk beberapa keadaan, kondisi tersebut dapat bertambah parah dimana covid-19 dapat lebih tinggi lagi terjadi pada kaum lanjut usia yang memiliki penyakit yang diderita seperti diabetes, penyakit jantung, masalah pembekuan darah, atau yang telah menunjukkan tanda-tanda sepsis.
Oleh karena hal tersebut, pemerintah mewujudkan penanganan terhadap kaum lanjut usia yaitu salah satunya kebijakan social distancing. Kebijakan yang berfokus pada pencegahan berinterkasi secara bersentuh fisik pada orang-orang dekat dari kaum lansia dengan tujuan mencegah penularan virus covid-19 tersebut diharapkan mampu menaikkan kemungkinan pencegahan tertularnya kaum lanjut usia terhadap virus covid-19. Kebijakna social distanting tersebut pada selnajutnya akan diterapkan melalui berbagai peraturan, salah satunya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang akan dibahas pada subbab selanjutnya.
Solusi yang Diberikan oleh Program
Pandemi mengharuskan pentingnya memutus rantai transmisi dan melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19, khususnya bagi gologan lanjut usia. Pemutusan rantai penularan virus bisa dilakukan secara individu dengan melakukan kebersihan diri terutama cuci tangan, karantina mandiri, dan secara kelompok dengan cara social distancing. Social distancing adalah praktik dengan cara memperlebar jarak antar orang sebagai upaya menurunkan peluang penularan penyakit. Melalui program tersebut, diharapkan mampu membantu untuk menurunkan angka dari penularan virus covid-19, yang dalam hal ini difokuskan pada kaum lanjut usia.
Salah satu dari program social distanting yang diberlakukan oleh pemerintah kepada kaum lanjut usia adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun sebelumnya pemerinta telah menghimbau untuk melakukan karantina, hasil dari pemberlakukan tersebut dianggap tidak efektif dan perlu dilakukan peraturan lain, yaitu PSBB. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus. PSBB mengatur tentang peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek kehidupan sosial.
Mengisolasi kaum lansia atau mengkarantinanya mungkin dapat mengurangi penularan bagi mereka, karena tujuan utama adalah untuk menunda memuncaknya kasus yang ada, dan meminimalkan penyebaran ke kelompok berisiko tinggi. Namun mengisolasi kaum lansia tersebut tidak cocok dilakukan karena para kaum lansia yang sangat bergantung pada kontak sosial di luar rumah, seperti layanan homecare, komunitas lansia, dan tempat ibadah. Kaum lansia yang tidak memiliki keluarga atau teman dekat dan sangat bergantung pada dukungan layanan sukarela atau perawatan sosial dapat mengalami rasa kesepian, terisolasi, atau paling parah menyebabkan kematian. Dibandingkan dengan mengisolasi mereka, kebijakan social distanting dengan praktik yang bernama PSBB dapat membuka interaksi kembali kaum lanjut usia kepada orang disekitar mereka, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kematian yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 kepada kaum lanjut usia.