Â
"..mut'ah  tidak halal kecuali bagi orang yang mengetahuiya dan haram bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya" menurut Syi'ah dalam lafaz akad mut'ah wajib disebutkan ketentuan upah, batas waktu, tidak adanya hak untuk mewarisi dan kewajiban beriddah selama empat puluh lima hari.(Dedi Supriyadi.2011: 151)
 Â
Bab VIII Membahas tentang
Â
Mekanisme hadhonah (pemeliharaan) di Tunisiadan Kompilasi Hukum islamÂ
Â
       Dalam bab ini kita menemukan bagaimana penjelasan Pengarang mengeni Hadhonah (pemeliharaan) bahkan dijelaskan dari aspek Historisnya juga. Pengarang mengarahkan kajian mengenai Hadhonah ini lebih kepada negara Tunisia kenapa demikian?. Karena hadhonah ini sangat rentan di Tunisia bahkan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat.(Dedi Supriyadi.2011: 158)
Â
      Bab ini juga menjelaskan mengenai aturan-aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai Konsep Hadhonah yang dalam hal ini kita akan temukan pada halaman 164 aat pengarang melampirkan Bab XIV tentang Pemeliharaan Anak mulai dari pasal 98-106. Bahkan pasal inipun diakitkan dan dijelaskan oleh pengarang dengan penjelasan ayat al Quran    Â
 Â