Mohon tunggu...
Ahmad Ridho
Ahmad Ridho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Resensi Buku Fiqih "Munakahat" Dedi Supriyadi

29 Mei 2018   13:36 Diperbarui: 29 Mei 2018   13:53 2412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

 

"..mut'ah  tidak halal kecuali bagi orang yang mengetahuiya dan haram bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya" menurut Syi'ah dalam lafaz akad mut'ah wajib disebutkan ketentuan upah, batas waktu, tidak adanya hak untuk mewarisi dan kewajiban beriddah selama empat puluh lima hari.(Dedi Supriyadi.2011: 151)

  

Bab VIII Membahas tentang

 

Mekanisme hadhonah (pemeliharaan) di Tunisiadan Kompilasi Hukum islam 

 

            Dalam bab ini kita menemukan bagaimana penjelasan Pengarang mengeni Hadhonah (pemeliharaan) bahkan dijelaskan dari aspek Historisnya juga. Pengarang mengarahkan kajian mengenai Hadhonah ini lebih kepada negara Tunisia kenapa demikian?. Karena hadhonah ini sangat rentan di Tunisia bahkan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat.(Dedi Supriyadi.2011: 158)

 

            Bab ini juga menjelaskan mengenai aturan-aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai Konsep Hadhonah yang dalam hal ini kita akan temukan pada halaman 164 aat pengarang melampirkan Bab XIV tentang Pemeliharaan Anak mulai dari pasal 98-106. Bahkan pasal inipun diakitkan dan dijelaskan oleh pengarang dengan penjelasan ayat al Quran        

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun