stabilitas ekonomi di tengah krisis akibat pandemi COVID-19. Salah satu upaya yang tersedia untuk menjaga kestabilan sebuah perekonomian negara melalui kebijakan perpajakan yang sistematis dan adil untuk rakyat.
Pandemi COVID-19 memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap perekonomian negara-negara di dunia. Oleh karena itu, pemerintah negara-negara di dunia khususnya Asia Tenggara harus berupaya menjagaSesuai dengan Undang -- Undang No. 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu pajak bukan hanya menjadi sumber pendapatan utama APBN namun juga menjadi peranan penting untuk menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi.
Tanpa pajak, sulit untuk menjalankan sebagian besar fungsi pemerintahan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan kantor polisi yang dibiayai menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, terutama dalam pembangunan ekonomi. Pajak yang dibayar oleh pembayar pajak membiayai semua pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara yang bisa kita lihat, diantaranya yaitu:
- Sebagai Anggaran dan Penerimaan (Budgeter)Â
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan APBN yang digunakan pemerintah untuk membiayai kebutuhan negara. Penerimaan keuangan yang diterima negara dari sektor pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepatnya pada komponen pendapatan dalam negeri.Â
Peran pajak sebagai anggaran bisa disebut tugas terpenting. Ketika pajak digunakan untuk memasukkan dana ke dalam Kas Negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku. Di sisi lain, pungutan pajak yang disetorkan oleh wajib pajak/masyarajat artinya turut melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.
- Berperan untuk Mengatur (Regulator)
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. sebagai tugas pengaturan, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Bisa dikatakan jika fungsi regulator merupakan  pelengkap dari fungsi budgeter.
- Berperan sebagai Stabilitas
Sebagai alat penjaga stabilitas, pajak memiliki cakupan yang sangat luas, seperti, stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas keamanan.Â
Fungsi ini berkaitan dengan fungsi lainnya, seperti regulerend. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM, dan kebijakan-kebijakan lainnya.Â
Salah satu caranya adalah mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efektif dan efisien. Misalnya, ada kebijakan stabilitas harga yang bertujuan menurunkan inflasi.
- Berperan sebagai Redistribusi PendapatanÂ
Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka negara bisa untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan negara. Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan dapat digunakan sebagai modal untuk menciptakan lapangan kerja baru.Â
Dengan demikian, dana yang diterima dari sektor pajak terus beredar. Ini juga dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, yang penting untuk pembangunan ekonomi negara.
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan menekan dampak buruk Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak membuat program berupa insentif perpajakan yang juga salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional. Insentif Perpajakan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berikut beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah menurut PMK No. 9/PMK.03/2021, yaitu :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, ditanggung pemerintah
- Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto, ditanggung pemerintah
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang dikenai PPh final, ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak
- PPh Pasal 22 Impor yang seharusnya dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang dibebaskan bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, ataupun telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
- Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU tertentu, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; ataupun telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB
Perlu diketahui bahwa insentif diberikan secara selektif dengan mengutamakan sektor-sektor tertentu yang stuck dan perlu didukung pemulihannya, sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif. Kebijakan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan.
Seperti juga yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (15/07/2021), Insentif pajak digunakan untuk meningkatkan daya beli, mendorong likuiditas, dan kelangsungan usaha. Dengan demikian, tujuan pemberian insentif perpajakan tetap sejalan dengan program pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19, serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Peran Pajak sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan Stabiitas Ekonomi di Indonesia. Apalagi pada saat masa Covid-19 Indonesia berhasil dalam menekan dampak negatif bidang perekonomian. Hal tersebut juga dibuktikan dengan pendapatan pajak pada tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan yang cukup drastis.Â
Penerimaan Pajak pada tahun 2021 mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN TA 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun, bertumbuh lebih dari 16%. Sedangkan penerimaan pajak pada tahun 2022 mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% disbanding tahun 2021. Peran Pajak sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan Stabiitas Ekonomi di Indonesia
Untuk memberikan dan meningkatkan edukasi dan pemahaman terhadap pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dapat melakukan penyuluhan mulai tingkat Universitas/ Dunia Pendidikan.
Referensi:
Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing, 2008, hal .3.
Narwanti Sri. 2018. Perpajakan. Yogyakarta : Istana Media.
Susilia Adiyanta, Fleksibilitas Pajak sebagai Instrumen Kebijaksanaan Fiskal untuk Mengantisipasi Krisis Ekonomi sebagai Akibat Dampak Pandemi Covid-19, Administrative Law & Governance Journal, Volume 2 Issue 1, 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H