Dengan demikian, dana yang diterima dari sektor pajak terus beredar. Ini juga dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, yang penting untuk pembangunan ekonomi negara.
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan menekan dampak buruk Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak membuat program berupa insentif perpajakan yang juga salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional. Insentif Perpajakan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berikut beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah menurut PMK No. 9/PMK.03/2021, yaitu :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, ditanggung pemerintah
- Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto, ditanggung pemerintah
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang dikenai PPh final, ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak
- PPh Pasal 22 Impor yang seharusnya dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang dibebaskan bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, ataupun telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
- Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU tertentu, atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; ataupun telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB
Perlu diketahui bahwa insentif diberikan secara selektif dengan mengutamakan sektor-sektor tertentu yang stuck dan perlu didukung pemulihannya, sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif. Kebijakan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan.
Seperti juga yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (15/07/2021), Insentif pajak digunakan untuk meningkatkan daya beli, mendorong likuiditas, dan kelangsungan usaha. Dengan demikian, tujuan pemberian insentif perpajakan tetap sejalan dengan program pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19, serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Peran Pajak sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan Stabiitas Ekonomi di Indonesia. Apalagi pada saat masa Covid-19 Indonesia berhasil dalam menekan dampak negatif bidang perekonomian. Hal tersebut juga dibuktikan dengan pendapatan pajak pada tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan yang cukup drastis.Â
Penerimaan Pajak pada tahun 2021 mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN TA 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun, bertumbuh lebih dari 16%. Sedangkan penerimaan pajak pada tahun 2022 mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% disbanding tahun 2021. Peran Pajak sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan Stabiitas Ekonomi di Indonesia
Untuk memberikan dan meningkatkan edukasi dan pemahaman terhadap pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dapat melakukan penyuluhan mulai tingkat Universitas/ Dunia Pendidikan.
Referensi:
Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing, 2008, hal .3.