Mohon tunggu...
Ahmad Qoyyim Musaddad
Ahmad Qoyyim Musaddad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calm

PBS UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seputar Otonomi Daerah yang Perlu Kita Ketahui

16 Desember 2021   00:19 Diperbarui: 16 Desember 2021   00:22 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contohnya adalah pelaksanaan Asian Games, jadi pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada gubernur selaku pemerintah daerah untuk mengurus dan membantu mensukseskan jalannya Asian Games. Setelah acaara Asian Games selesai, gubernur membuat laporan kegiatan untuk diberikan kepada pemerintah pusat.

Asas desentraslisasi adalah wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus, mengatur daerahnya sendiri. Setiap daerah yang ada dalam sebuah negara belum tentu memiliki peraturan atau kebijakan yang sama, segala bentuk kebijakan yang berlaku dalam suatu daerah itu tergantung pada kondisi lingkungan alam, dan sosial budaya yang ada di daerah tersebut. 

Meskipun begitu, segala kebijakan pemerintah daerah yang dibuat tetap harus sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan dan juga segala aktifitas pemerintahannya tetap diawasi dan juga dilaporkan kepada pemerintah pusat. 

Contoh asas desentralisasi adalah APBD untuk rakyat Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur pada priode 2009-2014 memiliki program APBD untuk rakyat yang mana anggaran ini dialokasikan pada isu kerakyatan yang sifatnya strategis seperti rendahnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan masyarakat, peluang terbukanya kesempatan bekerja yang terbatas, ketimpangan kemajuan yang ada di daerah Jawa Timur, daya beli masyarakat yang rendah, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum mencerminkan karakteriktik ekonomi daerah di sektor yang lebih kecil. 

Program-program kerja pemenrintah Jawa Timur yang dilaksanakan oleh gubernur pada masa jabatannya ini adalah mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan masyarakat, perbaikan dalam hal UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), renovasi rumah warga negara Indonesia yang kurang layak huni, pemberian bantuan alat-alat pertanian untuk para petani, dan lain sebagainya.

Asas pembantuan adalah wewenang atau tugas yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang hasilnya nanti akan dilaporkan kepada pemerintah pusat. Contohnya adalah penugasan pemerintah pusat kepada suatu pemerintah daerah untuk membantu daerah yang tertinggal atau sedang mengalami kesulitan dan hasilnya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Penerapan otonomi daerah juga memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari otonomi daerah antara lain adanya perkembangan sosial budaya masyarakat yang lebih baik, pertahanan dan keamanannya lebih terjamin karena wilayah yang tidak begitu besar, berpotensi untuk menjadi daerah yang lebih berkembang dan lebih maju, dan juga lebih mudah mengelola sumber daya yang ada di wilyaha tersebut. 

Sedangkan dampak negatif dari otonomi daerah  adalah adanya kemungkinan konflik antar daerah yang dipicu oleh suatu faktor tertentu, daerah yang terbelakang akan kesulitan untuk berkembang ketimbang daerah lain, pemerintah terlalu sibuk dengan daerahnya sendiri tanpa memikirkan daerah lain, dan juga adanya kemungkinan pejabat pemerintah yang menyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Kebijakan mengenai otonomi daerah ini sebenranya sangat efektif dalam membantu pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya. Namun, semua itu juga harus didasari dengan niat yang lurus, kebersamaan,  dan juga dasar persatuan dan kesatuan dari pihak yang diberikan pelimpahan kekuasaan oleh pemerintah pusat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun