Kita tahu bahwa dalam berorganisasi itu memerlukan yang namanya bagan struktur. Tanpa adanya struktur seorang ketua tidak akan mampu menyelesaikan atau kesulitan dalam menyelesaikan segala urusan dan manajemen yang ada di dalamnya. Dalam struktur tertinggi organisasi itu sendiri terdapat seorang ketua yang tugasnya untuk mengawasi dan memimpin segala kegiatan dan program kerja organisasi.Â
Kemudian di bawah ketua terdapat pengurus inti dan juga divisi-divisi yang mana mereka ditugaskan dan diberi amanah oleh ketua untuk  mengurus hal yang berbeda sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tujuan seorang membagi tugas-tugas kepada bawahannya adalah agar segala aspek yang diurus oleh organisasi tersebut dapat terlaksana dan diselesaikan secara bersamaan dan efisien.
Dari penjelasan tentang organisasi di atas, kita bisa melihat banyak sekali pengaplikasian sistem organisasi dalam banyak hal. Contohnya adalah pemerintahan pusat yang ada di negara ini.Â
Dalam pemerintahan sebuiah negara kita tidak hanya melihat sistem pemeringtahan pusat saja, tetapi di bawahnya juga ada pemerintahan-pemerintahan yang skalanya lebih kecil seperti pemerintahan daerah provinsi, di bawahnya ada pemerintahan kota, di bawahnya ada pemerintahan kecamatan dan seterusnya hingga pemerintahan di kalangan masyarakat tingkat RT.Â
Mengapa pembagian pemerintahan tersebut dilakukan? Tentu saja untuk mempermudah pemerintahan pusat dalam mengatur jalannya hukum dan kehidupan sosial nasional.
Pembagian pemerintahan atau wewenang dari pemerintah tersebut disebut juga sebagai otonomi daerah. Tapi sebelum membahas tentang otonomi daerah, kita perlu tahu pengertian dari otonomi daerah itu sendiri.Â
Otonomi daerah adalah pelimpahan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri. Secara bahasa otonomi itu sendiri terdiri dari kata autos dan nomos, autos artinya sendiri, dan nomos artinya undang-undang, sedangkan daerah sendiri artinya sekelompok orang-orang yang memiliki  batas wilayah.Â
Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai sekelompok orang-orang atau pemerintahan yang memiliki wewenang untuk mengurus dan mengatur daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menjalankan otonomi daerah juga tidak sembarangan. Dasar-dasar hukum otonomi daerah juga telah ditetapkan. Dasar-dasar hukum otonomi daerah tersebut antara lain :
- UU No. 33 tahun  2004, tentang perimbangan keuangan antara pemeritah pusat dan daerah.
- UU No. 32 tahun 2004, tentang peraturan daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain dasar-dasar hukum, otonomi daerah dalam penerapannya juga memiliki asas-asas. Asas otonomi daerah ada tiga, yaitu :
- Asas dekonsentrasi
- Asas desentralisasi
- Asas pembantuan
Asas dekonsntrasi adalah asas dimana pemerintah pusat memberikan pelimpahan wewenang kepada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah (dalam hal ini yang dimaksud adalah pemerintah daerah) untuk mengurus dan menanggung jawab sebagian  urusan, kegiatan atau event pemerintah pusat.Â
Contohnya adalah pelaksanaan Asian Games, jadi pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada gubernur selaku pemerintah daerah untuk mengurus dan membantu mensukseskan jalannya Asian Games. Setelah acaara Asian Games selesai, gubernur membuat laporan kegiatan untuk diberikan kepada pemerintah pusat.
Asas desentraslisasi adalah wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus, mengatur daerahnya sendiri. Setiap daerah yang ada dalam sebuah negara belum tentu memiliki peraturan atau kebijakan yang sama, segala bentuk kebijakan yang berlaku dalam suatu daerah itu tergantung pada kondisi lingkungan alam, dan sosial budaya yang ada di daerah tersebut.Â
Meskipun begitu, segala kebijakan pemerintah daerah yang dibuat tetap harus sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan dan juga segala aktifitas pemerintahannya tetap diawasi dan juga dilaporkan kepada pemerintah pusat.Â
Contoh asas desentralisasi adalah APBD untuk rakyat Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur pada priode 2009-2014 memiliki program APBD untuk rakyat yang mana anggaran ini dialokasikan pada isu kerakyatan yang sifatnya strategis seperti rendahnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan masyarakat, peluang terbukanya kesempatan bekerja yang terbatas, ketimpangan kemajuan yang ada di daerah Jawa Timur, daya beli masyarakat yang rendah, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum mencerminkan karakteriktik ekonomi daerah di sektor yang lebih kecil.Â
Program-program kerja pemenrintah Jawa Timur yang dilaksanakan oleh gubernur pada masa jabatannya ini adalah mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan masyarakat, perbaikan dalam hal UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), renovasi rumah warga negara Indonesia yang kurang layak huni, pemberian bantuan alat-alat pertanian untuk para petani, dan lain sebagainya.
Asas pembantuan adalah wewenang atau tugas yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang hasilnya nanti akan dilaporkan kepada pemerintah pusat. Contohnya adalah penugasan pemerintah pusat kepada suatu pemerintah daerah untuk membantu daerah yang tertinggal atau sedang mengalami kesulitan dan hasilnya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Penerapan otonomi daerah juga memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari otonomi daerah antara lain adanya perkembangan sosial budaya masyarakat yang lebih baik, pertahanan dan keamanannya lebih terjamin karena wilayah yang tidak begitu besar, berpotensi untuk menjadi daerah yang lebih berkembang dan lebih maju, dan juga lebih mudah mengelola sumber daya yang ada di wilyaha tersebut.Â
Sedangkan dampak negatif dari otonomi daerah  adalah adanya kemungkinan konflik antar daerah yang dipicu oleh suatu faktor tertentu, daerah yang terbelakang akan kesulitan untuk berkembang ketimbang daerah lain, pemerintah terlalu sibuk dengan daerahnya sendiri tanpa memikirkan daerah lain, dan juga adanya kemungkinan pejabat pemerintah yang menyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Kebijakan mengenai otonomi daerah ini sebenranya sangat efektif dalam membantu pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya. Namun, semua itu juga harus didasari dengan niat yang lurus, kebersamaan, Â dan juga dasar persatuan dan kesatuan dari pihak yang diberikan pelimpahan kekuasaan oleh pemerintah pusat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H