Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945 oleh Soekarno. Ia mengusulkan lima sila yang mencakup Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah diskusi, Panitia Sembilan merumuskan Pancasila lebih lanjut dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Akhirnya, pada 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara dalam UUD 1945. Pancasila mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi panduan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Tokoh penting yang terlibat dalam perumusan Pancasila di antaranya:
 1.Ir. Soekarno: Presiden pertama Indonesia dan ketua BPUPKI, yang mengusulkan lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945.
 2.Mohammad Hatta: Wakil Presiden dan wakil ketua Panitia Sembilan, berkontribusi dalam merumuskan dasar negara.
 3.Mohammad Yamin: Mengusulkan lima prinsip pada sidang BPUPKI, termasuk Peri Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan.
 4.Dr. Soepomo: Menyampaikan usulan pada 31 Mei 1945, menekankan persatuan dan keadilan sosial.
 5.Dr. Radjiman Wedyodiningrat: Ketua sidang BPUPKI yang memberi nama "Lahirnya Pancasila" pada pidato Soekarno.
Panitia Sembilan juga terdiri dari tokoh-tokoh seperti Agus Salim dan Abdul Kahar Muzakir, yang berperan dalam menyempurnakan rumusan Pancasila.
Anggota Panitia Sembilan, yang dibentuk pada 22 Juni 1945, terdiri dari:
 1.Ir. Soekarno (Ketua) - Memimpin perumusan dasar negara.
 2.Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua) - Membantu Soekarno dalam merumuskan Pancasila.
 3.Mr. Muhammad Yamin - Mengusulkan ide-ide tentang kebangsaan.
 4.Mr. Achmad Soebardjo - Mewakili golongan nasionalis dalam diskusi.
 5.Mr. A.A. Maramis - Berkontribusi dalam merumuskan prinsip dasar negara.
 6.Abdul Kahar Muzakir - Mewakili pandangan Islam dalam rumusan.
 7.K.H. Wachid Hasyim - Menyampaikan aspirasi dari kalangan Islam.
 8.H. Agus Salim - Mengusulkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
 9.Abikusno Tjokrosujoso - Menyampaikan perspektif dari golongan Islam.
Panitia ini bertugas untuk menampung aspirasi dan menyusun rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta, yang ditandatangani pada 22 Juni 1945, penting dalam sejarah Indonesia karena beberapa alasan:
 1.Dasar Negara: Piagam ini merupakan hasil kompromi antara kelompok Islam dan nasionalis, yang menjadi fondasi bagi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
 2.Pengakuan Hak Asasi: Menekankan pentingnya kemerdekaan dan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, yang menjadi landasan bagi kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
 3.Persatuan dalam Keragaman: Mempromosikan nilai "Bhinneka Tunggal Ika," yang menegaskan pentingnya persatuan di tengah keberagaman budaya dan agama.
 4.Sejarah Perjuangan: Menandai momen penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, menghapuskan penjajahan dan menegaskan kedaulatan rakyat.
Piagam Jakarta menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945, menunjukkan relevansinya dalam konstitusi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H