Mohon tunggu...
Ahmad Nuryaman
Ahmad Nuryaman Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buka Keran Ekspor Pasir Laut untuk Siapa?

7 Juni 2023   23:12 Diperbarui: 7 Juni 2023   23:26 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan liputan yang dilakukan majalah Tempo, terdapat daftar perusahaan penambang pasir laut yang beroperasi dibeberapa wilayah Indonesia.

  • PT Logomas Utama

Beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, wilayah Riau. Namun pada 13 Februari 2022, KKP menghentikan sementara, tetapi IUP perusahaan masih belum dicabut.

PT Bintan Batam Pratama

Melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2021.

  • PT Labrosco Yal

Melakukan aktivitas penambangan di Morotai Selatan dan Morotai Timur.

Singapura Menyambut Gembira

Melalui artikel yang ditulis media Singapura, The Business Times dengan judul “Keuntungan bagi Singapura karena Indonesia membatalkan larangan ekspor pasir laut” dikutip Kamis, 1/5/23. Menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Jokowi terkait izin ekspor pasir laut. Pasalnya, negara Singapura memiliki masalah keterbatasan lahan, sehingga kebutuhan pasir laut sangat diperlukan untuk menambah perluasan dengan cara reklamasi.

Pemerintah Buka Suara

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu menjawab mengenai alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Ia menerangkan, tujuan pemerintah adalah memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Kebutuhan untuk pembangunan reklamasi dan beberapa pembangunan infrastruktur di Indonesia, pasir laut merupakan material yang sangat cocok. Kebutuhan yang sangat besar sering kali aktivitas pengerukan merusak lingkungan. Maka pengambilan sedimentasi dipilih sebagai material reklamasi karena tidak akan merusak lingkungan sehingga praktik pengerukan pasir laut diperbolehkan dengan syarat pasir yang diambil berasal dari sedimentasi laut.

Untuk memastikan izin benar-benar diberikan, pihaknya masih mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis.

“Nanti akan dituangkan di Peraturan Menteri yang disiapkan, belum jadi sama sekali,” kata Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 31/5/2023.

Ia berjanji akan menggunakan pasir sedimentasi untuk kebutuhan di dalam negeri. Namun bila kebutuhan telah terpenuhi maka bisa dilakukan ekspor yang akan memberikan keuntungan pada penerimaan Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun