Berdasarkan liputan yang dilakukan majalah Tempo, terdapat daftar perusahaan penambang pasir laut yang beroperasi dibeberapa wilayah Indonesia.
- PT Logomas Utama
Beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, wilayah Riau. Namun pada 13 Februari 2022, KKP menghentikan sementara, tetapi IUP perusahaan masih belum dicabut.
PT Bintan Batam Pratama
Melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2021.
- PT Labrosco Yal
Melakukan aktivitas penambangan di Morotai Selatan dan Morotai Timur.
Singapura Menyambut Gembira
Melalui artikel yang ditulis media Singapura, The Business Times dengan judul “Keuntungan bagi Singapura karena Indonesia membatalkan larangan ekspor pasir laut” dikutip Kamis, 1/5/23. Menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Jokowi terkait izin ekspor pasir laut. Pasalnya, negara Singapura memiliki masalah keterbatasan lahan, sehingga kebutuhan pasir laut sangat diperlukan untuk menambah perluasan dengan cara reklamasi.
Pemerintah Buka Suara
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu menjawab mengenai alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Ia menerangkan, tujuan pemerintah adalah memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Kebutuhan untuk pembangunan reklamasi dan beberapa pembangunan infrastruktur di Indonesia, pasir laut merupakan material yang sangat cocok. Kebutuhan yang sangat besar sering kali aktivitas pengerukan merusak lingkungan. Maka pengambilan sedimentasi dipilih sebagai material reklamasi karena tidak akan merusak lingkungan sehingga praktik pengerukan pasir laut diperbolehkan dengan syarat pasir yang diambil berasal dari sedimentasi laut.
Untuk memastikan izin benar-benar diberikan, pihaknya masih mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis.
“Nanti akan dituangkan di Peraturan Menteri yang disiapkan, belum jadi sama sekali,” kata Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 31/5/2023.
Ia berjanji akan menggunakan pasir sedimentasi untuk kebutuhan di dalam negeri. Namun bila kebutuhan telah terpenuhi maka bisa dilakukan ekspor yang akan memberikan keuntungan pada penerimaan Negara.