Mohon tunggu...
Money

Tradisi Suap yang Menjamur

8 Mei 2017   20:05 Diperbarui: 8 Mei 2017   20:47 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

TRADISI SUAP YANG MENJAMUR

Suap adalah salah satu masalah yang sangat lama terajadi di masyarakat yang biasanya suap ini di lakukan kepada orang yang berpengaruh atau seorang pejabat , tujuannya suap itu biasanya di berikan karena ada sebab dan penyebabnya , entah itu dibuwat untuk meloloskan diri dari sebuah hukuman atau untuk menaikkan sebuah  jabatan  agar mulus dan mudah untuk naik jabatan maka dari itu kebanyakan kasus teradi di pengadilan atau sebuah perusahaan agar lebih ringan dan lebih mulus untuk membebaskan diri dan menaikkan jabatan .

             Suap juga ditemukan dalam pemerintahan pegawai, promosi, maupun mutasi bahkan saat ini kasus suap menyuap telah melanda kedalam dunia pendidikan baik dalam tahap penerimaan mahasiswa baru, kenaikan kelas, maupun saat kelulusan , sedangkan dalam pemerintahan biasanya pada pembuatan paspor, KTP,calon TKI bahkan dalam pembuatan SIM dan surat identitasagar dapat lebih cepat dan tidak perlu ribet-ribet untuk mengurusnya.

  • Suap (bribery) berasal dari kata briberie (berasal dari bahasa perancis) yang artinya begging (pengemis) atau vagranci (pengelandangan) dalam bahasa latin di sebut briba yang artinya a piece of bread given to beggar artinya (sepotong roti yang di berikan kepada pengemis) dalam perkembangannya bribe bermakna sedekah (alms) “black mail” atau “extortion” (pemerasan) dalam kaitannya dalam gifts receved of given in order to influence corruptly  (pemberian atau hadiah yang di berikan atau diterima dengan maksud untuk mempengaruhi secara jjahat atau korpsi).[1]

            Ada beberapa cara untuk mengatasi masalah suap menyuap di Indonesia yaitu adanya masyarakat untuk ikut berpartisipasi atau melaporkan jikalau ada kegiatan suap menyuap di sekitar kita atau dengan kesadaran diri sendiri , cara mengatasi di antaranya adalah sebagai berikut;

Mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan keluarga atau kepentingan pribadi  jika mementingkan kepentingan pribadi atau keluarga maka akan cenderum akan melakukan suap namun ika lebih mementingkan kepentingan nasional maka kemungkinan besar tidak akan melakukan suap menyuap.Penegak hukum harus benar-benar menegakkan keadilan atau menegakkan yang benar dan menghukum yang bersalah.Larangan untuk penegak hukum utuk menerima suap dari para koruptor dan sejenisnya dan juga memberikan sangsi yang sangat berat sehingga takut untuk menerima suap , maka dari itu jika menjadi penegak hukum harus benar-benar jujur dan menegakkan keadilan dan juga harus menghukum yang bersalah.[2]

Ada beberapa cara untuk mengatasi / mencegah untuk melakukan suap menyuap dan sejenisnyaPenanaman kejujuran sejak dini

Kejujuran harus di lakukan sejak dini karena itu adalah dasar dari kepribadian seseorang, maka dari itu kejujuran sangatlah penting dalam pembentukan karakter seseorang , jika sudah jujur kemungkinan tidak akan melakukan kasus suap menyuapKedisiplinan dan taat kepada hukum

Jika seseorang di siplin dan taat kepada hukum maka orang itu akan sangat berhati-hati dalam melakukan sesuatu dan juga akan bertanggung jawab atas semua kesalahan yang telah dia lakukan sendiri, kemungkinan besar jika sudah punya rasa ke-tanggung jawaban maka tidak akan melakukan suap-menyuap karena dia sudah sadar akan kesalahannya sendiri maka dia akan bertanggung jawab atas kesalahannya.Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi

Apabila seseorang mementingkan kepentingan pribadi kemungkinan besar dia akan melakukan kasus  suap-menyuap , difikirannya akan timbul keinginan untuk menimbun harta sebayak-banyaknya entah itu dengan cara yang benar ataupun yang salah, maka dari itu kita harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.Penerapan pajak pada kekayaan yang tinggi

Maksudnya jika penerapan pajak pada kekayaan yang tinggi dilakukan maka secara otomatis orang-orang enggan untuk menimbun harta dan juga kasus-kasus suap-menyuap otomatis akan berkurang.Hidup sederhana dan bersyukur

Syukurilah hidup ini dengan apa adanya, meskipun tidak hidup dengan bermewah-mewahan asalkan kita sudan bisa menjalankan prinsip islam dalam kehidupan dalam sehari hari dan juga bisa membedakan mana itu jalan yang benar maupun jalan yang salah, isyaallah maka hidup kita akan tentran dan sejahtera.[3]

Riswah dilarang karena akan merugikan orang lain misalnya seorang hakim disuap oleh koruptor dan pada saat pengadilan pihak yang tidak bersalah akan di salahkan  dikarenakan hakim yang memimpin sudah menerima suap dari sang koruptor dan itu akan merugikan pada pihak yang benar, karena yang bersalah di bebaskan sedangkan yang salah dihukum , akan tetapi yang benar seharusnya yang salah di hukum dan yang benar di bebaskan, maka dari itu riswah atau suap dilarang karena cara yang salah dan membolak-balikkan fakta dan juga uang yang di terima haram hukumnya.[4]

Menurut undang-undang republik Indonesia  no. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, suap didefinisikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatukepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban dengan kepentingan umum.[5]


[1] Profesor Dr. mulyadi, SH. Hakekat suap dan korupsiwww.kompas cyber media.com di akses 12 April 2006

[2] Hersey paul dan Blanchard, Ken. 1992. Manajemen perilaku Organisasi: pendayagunaanSumber Daya Manusia Edisi Keempat, Erlangga. Jakarta.

[3] Kumorotomo, wahyudi. 1992 etika administrasi Negara rajawali pers, Jakarta.

[4] Jurnal hukum dan ekonomi syari’ah riswah dalam perspektik islam (vol. 03 nomor 2), hal 273

[5] Tim penyusun undang-undang republic Indonesia, tindak pidana suap,www.pih.deplu.go.id di akses 17/02/2013S

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun