Mohon tunggu...
Money

Tradisi Suap yang Menjamur

8 Mei 2017   20:05 Diperbarui: 8 Mei 2017   20:47 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maksudnya jika penerapan pajak pada kekayaan yang tinggi dilakukan maka secara otomatis orang-orang enggan untuk menimbun harta dan juga kasus-kasus suap-menyuap otomatis akan berkurang.Hidup sederhana dan bersyukur

Syukurilah hidup ini dengan apa adanya, meskipun tidak hidup dengan bermewah-mewahan asalkan kita sudan bisa menjalankan prinsip islam dalam kehidupan dalam sehari hari dan juga bisa membedakan mana itu jalan yang benar maupun jalan yang salah, isyaallah maka hidup kita akan tentran dan sejahtera.[3]

Riswah dilarang karena akan merugikan orang lain misalnya seorang hakim disuap oleh koruptor dan pada saat pengadilan pihak yang tidak bersalah akan di salahkan  dikarenakan hakim yang memimpin sudah menerima suap dari sang koruptor dan itu akan merugikan pada pihak yang benar, karena yang bersalah di bebaskan sedangkan yang salah dihukum , akan tetapi yang benar seharusnya yang salah di hukum dan yang benar di bebaskan, maka dari itu riswah atau suap dilarang karena cara yang salah dan membolak-balikkan fakta dan juga uang yang di terima haram hukumnya.[4]

Menurut undang-undang republik Indonesia  no. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, suap didefinisikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatukepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban dengan kepentingan umum.[5]


[1] Profesor Dr. mulyadi, SH. Hakekat suap dan korupsiwww.kompas cyber media.com di akses 12 April 2006

[2] Hersey paul dan Blanchard, Ken. 1992. Manajemen perilaku Organisasi: pendayagunaanSumber Daya Manusia Edisi Keempat, Erlangga. Jakarta.

[3] Kumorotomo, wahyudi. 1992 etika administrasi Negara rajawali pers, Jakarta.

[4] Jurnal hukum dan ekonomi syari’ah riswah dalam perspektik islam (vol. 03 nomor 2), hal 273

[5] Tim penyusun undang-undang republic Indonesia, tindak pidana suap,www.pih.deplu.go.id di akses 17/02/2013S

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun