Mohon tunggu...
Achmad Nurdiansyah
Achmad Nurdiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang wartawan harian lepas di media online JakartaKoma.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lahir di Jakarta 18 April 1989 anak ketiga dari lima bersaudara dari pasangan Andir Djailani dan Een Dianah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syarat-syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk Wilayah DKI Jakarta

29 Maret 2023   11:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   11:41 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta, 29 Maret 2023- Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan telah diatur melalui:

UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.

Apa Fungsi IMB dan Kenapa Harus Ada IMB?

Buat kamu yang belum tahu, berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat dan pentingnya untuk memiliki IMB.

1. Perlindungan Hukum Maksimal

Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun