Mohon tunggu...
Ahmad Nadhif Haq
Ahmad Nadhif Haq Mohon Tunggu... Seniman - Pencari Ilmu

Pelajar dari Wonosobo sekaligus seorang Santri

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Permasalahan Sampah di Daerah dan Alternatif Solusinya

15 Oktober 2019   08:14 Diperbarui: 15 Oktober 2019   08:24 7292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sedangkan sampah anorganik hanya ditata dan ditimbun tanpa ada proses lebih lanjut. Tantangan lain dari metode  composting ini adalah  lamanya waktu dan terbatasnya lahan pengomposan yang tidak sebanding dengan volume serta intensitas sampah organik yang datang.

Mengingat sektor pertanian, perkebunan, dan aktivitas pasar menjadi sektor utama penghasil sampah organik di Wonosobo. Dalam persoalan seperti ini, kehadiran DPRD di tengah-tengah  masyarakat sangatlah penting.

Seperti halnya masyarakat Wonorejo yang beraudiensi dengan DPRD.  Masyarakat punya harapan  besar pada lembaga ini untuk  menjadi pihak yang memecahkan masalah mereka melalui fungsi legislasi dan pengawasannya.

Masalah pengolahan sampah ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Lingkungan Hidup sebagai lembaga pengelola TPA. Upaya yang dapat dilakukan oleh DLH adalah memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar "ramah lingkungan" dan berkelanjutan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi tepat guna di TPA. Para akademisi dan inovator lokal juga harus digandeng untuk turut andil dalam pembenahan sistem pengolahan menuju sistem berbasis teknologi dan inovasi.

Melalui upaya ini, TPA diharapkan mampu menyelesaikan masalah, bukan hanya menampung dan menimbun masalah. Lebih dari itu, sistem pengolahan berbasis teknologi yang berkelanjutan akan memberikan pemasukan bagi daerah melalui berbagai produk olahan yang dihasilkan. Contohnya saja kompos, biosolar, paving, aspal dari sampah, biji plastik daur ulang, dan masih banyak lagi.

Empat indikator tersebut dipecahkan bersama-sama oleh sekurangnya empat komponen, yaitu DPRD, DLH, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Seluruh komponen tesebut terintegrasi membentuk sebuah sistem pengelolaan sampah. Penulis menyebutnya sebagai "Jejaring Pengelolaan Sampah".

Dalam sistem ini, masyarakat menjadi pusaran utamanya. Setiap komponen tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing namun tetap saling berkoordinasi secara intensif.

Dengan berjalannya sistem ini, diharapkan masalah pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup dapat diselesaikan secara komprehensif. Masalah pengelolaan sampah seperti ini bukan hanya terjadi di Wonosobo, tetapi ada di wilayah lain.

Lembaga legislatif dengan tiga fungsi saktinya diharapkan memberi payung hukum kepada sistem ini melalui undang-undang dan menjadikannya sebagai Program Legislasi Nasional. Pada akirnya, Jejaring Pengelolaan Sampah sebagai alternatif solusi mampu diterapkan dan dirasakan hasilnya oleh manusia dan ekosistem di bumi. Semua ini perlu sebagai wujud komitmen parlemen dalam menjaga lingkungan hidup.

Daftar Pustaka
Bryson, Jhon M. 2007. Strategic Planning For Public and Nonprofit Organizations, Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial, terj. M. Miftahuddin,  Yogyakarta: Pustaka Pelajar  hlm.13
Djazuli,Saefudin. 2014. "Konsep Islam Tentang Pelestarian Lingkunan Hidup" dalam      Jurnal Bimas Islam 7, No.2 , hlm. 337-352
Febriani, Nur Arfiyah. 2012.  "Kitab Suci Tentang Manusia dan Lingkungan" dalam Jurnal Bimas Islam 5, No. 4 , hlm. 647
Kementrin Agama RI, Pelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta ( 2012), hlm. 15
Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
UU-RI  No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
UU-RI  No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Website
http:// www.aa.com. Diakses pada tanggal 23 Juli 2019.
http// www.kebumenekspres.com. Diakses pada tanggal 23 juli 2019.
Sumber Lain
1.Wawacara dengan Mujiyono, Kasi Kebersihan dan Pengolahan Limbah B3  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo tanggal 22 Juli 2019.
2.  Wawancara dengan Wisnu Ibed  Pradana, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Wonosobo tanggal 22 Juli 2019.
3.  Wawancara dengan Lukmanto, Pengelola TPA Wonorejo tanggal 20 Juli 2019.
4.  Wawancara dengan Watik, Ketua Aksi Pendekar Peduli Lingkungan (APPel)        tanggal  27 Juli 2019.
5.  Wawancara dengan Suwito, Ketua Paguyuban Penggiat Lingkungan Asri (Paplink) tanggal 27 Juli 2019.
6.  Pemaparan oleh Aldhiana kusumawati, Kasubag  Keuangan dan Aset Desa Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo tanggal 5 Januari 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun