Mohon tunggu...
Ahmad Nadhif Haq
Ahmad Nadhif Haq Mohon Tunggu... Seniman - Pencari Ilmu

Pelajar dari Wonosobo sekaligus seorang Santri

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Permasalahan Sampah di Daerah dan Alternatif Solusinya

15 Oktober 2019   08:14 Diperbarui: 15 Oktober 2019   08:24 7292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Masalah pengelolaan sampah di negeri ini seakan tidak ada habisnya untuk dibahas, apalagi diselesaikan. Peningkatan volume sampah juga menjadi keniscayaan yang harus dihadapi. Peningkatan populasi manusia dan pola konsumsi masyarakat yang besar menjadi salah satu penyebabnya.

Indonesia pada tahun 2019 diperkirakan akan menghasilkan 67 juta ton sampah yang didominasi oleh sampah organik. Di daerah asal penulis , Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, massa sampah yang tertampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo, Kecamatan Selomerto mencapai 70 ton setiap harinya.

Pengelolaan sampah di TPA Wonorejo masih terganjal oleh beberapa hal. Diantaranya adalah sampah organik dan nonorganik yang tercampur, ketidakcukupan sarana dan prasarana, serta sistem pengolahan  yang tidak mampu menangani volume sampah yang besar. Ketiganya berawal dari hulu aliran sampah, yaitu masyarakat dan pengelolaan di tingkat desa/kelurahan, juga hilir alirannya, yaitu TPA itu sendiri. 

Masalah yang ada pada rantai panjang pengelolaan sampah tersebut disebabkan oleh empat indikator, yaitu kurangnya pengawasaan terhadap UU dan Perda yang mengatur pengolahan sampah, anggaran desa yang tidak tepat guna, kurangnya pendidikan tentang lingkungan hidup kepada masyarakat, serta sistem pengolahan sampah di TPA yang masih buruk.

Empat indikator tersebut bisa dijabarkan sebagai berikut. Pertama, kurangnya pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.

Fungsi legislasi yang dimiliki DPRD telah nyata berjalan dengan hadirnya Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah, begitu juga di tingkat pusat dengan ditetapkannya UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan masih banyak lagi.

Fungsi Anggaran juga secara otomatis dijalankan dalam proses penetapan peraturan tersebut. Tetapi yang kurang optimal adalah pengawasan terhadap peraturan dan kebijakan yang sudah dibuat, sehingga penerapannya tidak dirasakan oleh masyarakat luas.

Kedua, anggaran desa yang tidak tepat guna. Menurut keterangan Mujiyono, Kasi Kebersihan dan Pengolahan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, DPRD bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan kebijakan dan anggaran kepada desa/kelurahan untuk secara mandiri bersama masyarakat mengelola sampah di wilayah masing-masing. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 ayat (3) Perda Kabupaten Wonosobo No.4 Tahun 2016.

Praktiknya, Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran tersebut untuk membeli kendaraan pengangkut sampah. Pemerintah Desa sah-sah saja membeli kendaraan pengangkut sampah, namun pengangkutan sampah semata-mata hanya akan memindahkan masalah (sampah) dari desa ke TPA. Alhasil, TPA menjadi kesulitan untuk menampung  dan mengola sampah karena berbagai kendala.

Sebaiknya Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk membuat dan menjalankan program pengelolaan sampah yang berkelanjutan dengan mengadaptasi kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat.

Program-program yang bisa diterapkan antara lain, membentuk Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) di tingkat desa sebagai komponen penggerak, membentuk usaha kerakyatan berbasis daur ulang sampah untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, membangun Bank Sampah Terpadu yang dikelola olah KPSM, dan menjalankan program "Pilah dan Pilih Sampah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun