Kedua, mensosialisasikan (kampanye) terkait prinsip kesetaraan hirarki (sekarang lebih dikenal sebagai kesetaraan gender) antara laki-laki dan perempuan, utamanya dalam hubungan pernikahan. Sebab seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa KDRT terjadi karena pemberian hak pada laki-laki yang lebih superior dalam mengambil keputusan dan membuat pilihan, mengakibatkan ketidakseimbangan derajat antara keduanya. Apalagi negara kita tercinta ini merupakan sample negara penganut patriarki dalam sistem sosial, apalagi dalam sistem rumah tangga. Dimana laki-laki dibudayakan untuk berkuasa dan menjadi pemegang kekuasaan bak raja pada sistem monarki, sementara perempuan hanya bisa mendengar dan patuh pada sang raja, tanpa adanya hak secara utuh untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, memberikan konseling untuk pelaku dan dukungan untuk korban. Pemberian konseling sangatlah penting bagi pelaku KDRT. Ini bertujuan agar mereka menyadari dan bertaubat atas kesalahannya dan mencegahnya untuk mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari. Dan yang tak kalah pentingnya adalah memberikan dukungan pada korban dalam konteks psikologis dan sosial. Ini bertujuan untuk memulihkan trauma dan memberikan rasa aman. Dengan begitu mereka dapat memulihkan rasa percaya diri, dan membangun keberanian untuk melanjutkan hidup.
Tibalah dibagian kesimpulan. Masalah KDRT merupakan suatu masalah yang serius yang perlu perhatian khusus. Sebab, meskipun telah ada UU terkait yang mengatur KDRT. Namun intensitas KDRT terus naik, ini dikarenakan para pelaku KDRT bisa bermain petak umpet dengan hukum, ranah KDRT yang privat menyebabkan sulitnya hukum mendeteksi berapa banyak persisnya kasus terkait yang terjadi. Karena itu, penulis berharap seluruh lapisan masyarakat mau berpartisipasi dalam menurunkan KDRT di negeri tercinta ini. Dimulai dengan melaporkan indikasi KDRT ke pihak berwenang, kampanye anti KDRT, bahkan jika seandainya ada KDRT yang terjadi di depan mata, masyarakat diharapkan tidak pasif menganggap itu bukan urusan mereka. melainkan langsung turun tangan mencegah perbuatan kekerasan tersebut. Dengan demikian tidak ada lagi space bagi pelaku KDRT untuk bermain petak umpet dengan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H