Mohon tunggu...
Ahmad Mutawakkil Syarif
Ahmad Mutawakkil Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a kid from Cendrawasih, Makassar

Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tren Tawuran #2: Perspektif Negara dan Interpretasi Hukum Dalam Menyikapi Tren Tawuran Di Indonesia

8 November 2024   05:00 Diperbarui: 8 November 2024   13:11 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem peradilan pidana anak mengedepankan prinsip restorative justice sebagaimana yang terdapat pada pasal 5 UU terkait. Restorative justice, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat (6) merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dan untuk mewujudkan prinsip ini, ditahap penyidikan dan penyidangan anak wajib diupayakan diversi {Pasal 5 ayat (3)}. Diversi sendiri merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun perlu diingat bahwa diversi hanya bisa terjadi jika mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, dan ini sebuah keharusan. Adapun terkait prosedur pelaksanaan secara keseluruhan dan informasi lebih lanjut terkait diversi telah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Seorang Anak Yang Ditemani Petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Sumber: https://medan.tribunnews.com/2024/10/04/pk-bapas-sibolga-dampingi-anak-mengikuti
Seorang Anak Yang Ditemani Petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Sumber: https://medan.tribunnews.com/2024/10/04/pk-bapas-sibolga-dampingi-anak-mengikuti

Setelah membahas tentang pandangan negara terhadap "tren tawuran" ini, bagaimana konstitusi negara Indonesia mengaturnya, unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat diproses secara hukum, dan akibat hukum tentang keterlibatan anak-anak yang masih dibawah umur, sampailah kita pada sebuah kesimpulan. "Tren tawuran" dari perspektif negara dianggap sebagai sebuah masalah yang serius, dan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga ketertiban sosial dan HAM, maka "tren tawuran" tersebut kemudian diatur dalam sebuah peraturan. Adapun keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam tren ini pun telah diatur dalam sebuah peraturan juga, yaitu dalam Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi anak dibawah umur yang terlibat dalam tawuran juga dapat dikenakan sanksi pidana, namun tentunya ketentuan terkait pemberian sanksi tersebut jelas berbeda dengan orang dewasa.

Dikarenakan ternyata pembahasan kali ini ternyata lumayan panjang, maka terkait upaya preventif, represif serta preemptif  dalam menekan angka tawuran di Indonesia akan dibahas pada kesempatan berikutnya. sekian terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun