Mohon tunggu...
Ahmad Mutawakkil Syarif
Ahmad Mutawakkil Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a kid from Cendrawasih, Makassar

Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tren Tawuran #2: Perspektif Negara dan Interpretasi Hukum Dalam Menyikapi Tren Tawuran Di Indonesia

8 November 2024   05:00 Diperbarui: 8 November 2024   13:11 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUHP sendiri terdiri dari 3 buku utama. Buku pertama membahas terkait ketentuan umum, terkait asas-asas dan ketentuan pokok dalam hukum pidana, termasuk definisi tindak pidana, jenis-jenis hukuman, pertanggungjawaban pidana, dan hal-hal yang meringankan atau memperberat hukuman. Buku kedua berisi tentang apa yang disebut sebagai kejahatan, seperti pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemerkosaan, penganiayaan, dan sebagainya. Dan buku terakhir berisi tentang pelanggaran, yang bersifat ringan atau tidak terlalu serius, seperti pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran lalu lintas, dan sebagainya.

Dalam KUHPidana, tawuran dibahas dalam dua pasal yang berbeda. Pertama pada Bab V tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yaitu Pasal 170. Kedua, pada Bab XX tentang penganiayaan, yaitu Pasal 358. Meskipun kedua pasal ini dipisahkan oleh 188 Pasal lainnya, namun kedua namun kedua pasal ini memiliki kesamaan dalam mengatur tindakan kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 170 mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, yang dianggap melanggar ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 358 mengatur tentang tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap seseorang atau beberapa orang yang mengakibatkan luka atau kerugian secara fisik pada korban. Selain itu, kedua pasal ini sama-sama terdapat pada Buku II tentang Kejahatan, karenanya tawuran dari perspektif pidana digolongkan sebagai sebuah kejahatan.

Sumber: CANVA.
Sumber: CANVA.

Adapun bunyi dari Pasal 170 KUHPidana yaitu sebagai berikut:

Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Pada ayat pertama di pasal ini diatur secara jelas tentang unsur-unsur yang harus dipenuhi agar kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Unsur dalam tindak pidana diartikan sama dengan syarat menurut Van Bemmelen. Adapun unsur-unsur pada pasal ini terbagi menjadi dua, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Yang termasuk unsur subjektif pada ayat 1 ialah "Barangsiapa". Makna barang siapa disini adalah subjek hukum berupa orang-perseorangan ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggung jawabkan tindakannya di muka hukum.

Sementara yang termasuk ke dalam unsur objektif pada ayat 1 tersebut ada 4 unsur, yaitu; Pertama, "dengan terang-terangan". Bermakna bahwa lokasi terjadinya tindak pidana tersebut adalah area publik yang dapat terlihat oleh masyarakat, dengan kata lain, kejadian tersebut terjadi di tempat yang dapat dengan mudah disaksikan atau diakses oleh publik/orang banyak. Kedua, "dengan tenaga bersama-sama". Ini merujuk pada keterlibatan dua orang atau lebih yang secara aktif bekerja sama untuk melakukan suatu tindak pidana. Adanya kata "bersama-sama" ini mengandung makna bahwa setiap orang yang terlibat memiliki peran atau kontribusi langsung dalam melakukan tindakan tersebut, sehingga mereka semua dianggap turut serta dalam kejahatan itu. Ketiga, "melakukan kekerasan". "Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya." (Soesilo,1996:98). Keempat, "terhadap orang atau barang". bahwa tindak pidana yang dilakukan dapat ditujukan baik pada individu (orang) maupun pada objek atau properti (barang). Ini mencakup segala bentuk kekerasan atau tindakan yang dapat mencederai, melukai, atau mengancam keselamatan fisik atau psikologis seseorang. Selain itu mencakup pada kekerasan atau tindakan yang merusak, menghancurkan, atau membuat properti seseorang menjadi tidak berfungsi atau hilang nilainya.

Pada ayat kedua, ketentuan pidana diperberat jika tindakan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan konsekuensi yang lebih serius bagi korban. Ayat (2) memiliki beberapa tingkatan hukuman yang tergantung pada hasil atau dampak dari kekerasan tersebut.

Setelah, membaca penjabaran pada pasal 170, saatnya beralih ke pasal berikutnya yang juga mengatur terkait tawuran, yaitu Pasal 358, adapun bunyi dari Pasal 358, yaitu sebagai berikut:

Pasal 358

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun