Mohon tunggu...
Ahmad Munif
Ahmad Munif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsultasi Psikologi Utang Dulu, Emang Boleh? Berikut Penjelasannya

10 November 2023   05:22 Diperbarui: 10 November 2023   05:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penting untuk menekankan bahwa psikolog dan klien dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang memenuhi kebutuhan keduanya. Komunikasi terbuka dan jujur mengenai situasi keuangan klien dapat membuka pintu bagi diskusi tentang opsi pembayaran yang sesuai. Psikolog, dengan etika profesionalnya dapat mencari solusi bersama yang menghormati kesejahteraan psikologis klien.

Memutuskan untuk membayar konsultasi psikologi belakangan mungkin dapat diterima dalam konteks kerangka kerja etika yang benar. Namun, penting untuk memahami bahwa etika psikologi menempatkan penekanan kuat pada kejelasan, kesepakatan bersama, dan tanggung jawab profesional. Jika utang perlu diambil sebagai solusi, harus diatur dengan bijaksana agar tetap mematuhi prinsip-prinsip etika yang tercantum dalam Kode Etik Psikologi. Dengan cara ini, kita dapat menjaga integritas dan kesehatan mental tanpa mengecilkan pentingnya aspek etis dalam memberikan dan menerima layanan psikologi.

Referensi :

HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11--19. http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun