Dalam menghadapi konflik di LCS, Indonesia menitikberatkan pada kebijakan luar negeri---diplomasi, negosiasi, dan kerja sama dengan semua pihak yang terlibat- dan belum menekankan pada kebijakan pertahanan---penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Langkah-langkah pertahanan yang bisa dilakukan Indonesia untuk menjaga kedaulatan adalah penguatan kapabilitas alutsista seperti kapal perang dan pesawat tempur; peningkatan patroli dan pengawasan; serta pemanfaatan teknologi kedirgantaraan seperti satelit, drone, dan lainnya.
Setiap persoalan pasti ada solusinya. Begitu juga dengan sengketa di Laut China Selatan. Saya melihat, ada empat potensi solusi yang bisa ditempuh untuk meregangkan ketegangan di LCS. Pertama, negosiasi. Negara-negara terkait dapat menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak melalui negosiasi yang intensif dan konstruktif. Langkah ini perlu terus diupayakan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai. Kedua, pembagian sumber daya. Pengembangan skema kerja sama secara proporsional dalam pemanfaatan sumber daya alam di LCS juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketegangan dan konflik.
Ketiga, patroli bersama. Patroli bersama antara negara-negara di wilayah ini juga bisa membantu menjaga keamanan dan stabilitas di Laut China Selatan. Keempat, penegakan hukum internasional. Penegakan hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), dapat membantu menyelesaikan sengketa dan menjaga perdamaian di Laut China Selatan. Semua pihak seharusnya menghormati hukum internasional. Jika ada yang mengabaikannya, pihak-pihak yang lainnya bisa memperkuat aliansi dan membawanya ke pengadilan internasional. Hal ini bukan sesuatu yang mudah, tetapi pihak-pihak terkait harus terus mengupayakannya sehingga hukum internasional bisa ditegakkan. Apabila itu semua berhasil diupayakan, resolusi yang menguntungkan semua pihak akan bisa digapai.
Konflik Laut China Selatan merupakan tantangan serius bagi kedaulatan Indonesia. Ke depan, Indonesia perlu terus memperkuat kerja sama regional efektif, meningkatkan kapabilitas pertahanan, dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai berdasarkan hukum internasional. Upaya komprehensif ini diperlukan untuk memastikan kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika konflik Laut China Selatan yang terus berevolusi.
Daftar Pustaka:
E. Estu Prabowo, Kebijakan dan Strategi Pertahanan Indonesia (Studi Kasus Konflik di Laut China Selatan), Jurnal Ketahanan Nasional Nomor XIX (3) Desember, 2013.
Achmad Fauzan Hanifudin dkk., China Maritime Militia dan Pengaruhnya Terhadap Kedaulatan Negara Indonesia, MADANI Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, Vol 15 No 2, 2023.
Poltak Partogi Nainggolan, Konflik Laut China Selatan dan Implikasinya terhadap Kawasan, (Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, 2013).
C. Harres, Global Conflict Tracker, 2020. Diakses dari www.cfr.org: https://www.cfr.org/interactive/global-conflict-tracker/conflict/territorial-disputes-south-china-sea pada Jumat, 24 Mei 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H