Mohon tunggu...
Ahmad Mubarok
Ahmad Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa uin ril lampung Jurusan hukum tat negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al-Syari'ah

20 September 2023   23:32 Diperbarui: 20 September 2023   23:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN DAN KANDUNGAN MAQASHID AL-SYARI'AH

Maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah.

Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang berarti maksud

dan tujuan, sedangkan syari'ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah"Dan tidaklah Kami mengutusmu, kecuali menjadi rahmat bagi

seluruh alam" (QS. Al-Anbiya':107)

Rahmat untuk seluruh alam dalam ayat di atas diartikan dengan  Wahbah al-Zuhaili (1986:1019) dalam bukunya menetapkan syaratsyarat maqashid al-syari'ah. Menurutnya bahwa sesuatu baru dapat2. Harus jelas, sehingga para fuqaha tidak akan berbeda dalam

penetapan makna tersebut. Sebagai contoh, memelihara

keturunan yang merupakan tujuan disyariatkannya perkawinan.

Harus terukur, maksudnya makna itu harus mempunyai ukuran

atau batasan yang jelas yang tidak diragukan lagi. Seperti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun