PENGERTIAN DAN KANDUNGAN MAQASHID AL-SYARI'AH
Maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah.
Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang berarti maksud
dan tujuan, sedangkan syari'ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah"Dan tidaklah Kami mengutusmu, kecuali menjadi rahmat bagi
seluruh alam" (QS. Al-Anbiya':107)
Rahmat untuk seluruh alam dalam ayat di atas diartikan dengan  Wahbah al-Zuhaili (1986:1019) dalam bukunya menetapkan syaratsyarat maqashid al-syari'ah. Menurutnya bahwa sesuatu baru dapat2. Harus jelas, sehingga para fuqaha tidak akan berbeda dalam
penetapan makna tersebut. Sebagai contoh, memelihara
keturunan yang merupakan tujuan disyariatkannya perkawinan.
Harus terukur, maksudnya makna itu harus mempunyai ukuran
atau batasan yang jelas yang tidak diragukan lagi. Seperti
menjaga akal yang merupakan tujuan pengharaman khamr dan
ukuran yang ditetapkan adalah kemabukan.. Berlaku umum, artinya makna itu tidak akan berbeda karena
perbedaan waktu dan tempat. Seperti sifat Islam dan kemampuan
untuk memberikan nafkah sebagai persyaratan kafa'ah dalam
perkawinan menurut mazhab Maliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H