menjaga akal yang merupakan tujuan pengharaman khamr dan
ukuran yang ditetapkan adalah kemabukan.. Berlaku umum, artinya makna itu tidak akan berbeda karena
perbedaan waktu dan tempat. Seperti sifat Islam dan kemampuan
untuk memberikan nafkah sebagai persyaratan kafa'ah dalam
perkawinan menurut mazhab Maliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!