Mohon tunggu...
ahmadCholid
ahmadCholid Mohon Tunggu... Administrasi - Arga Nusantara Lestari

وما نهاكم عنه فانتهوا

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesalahan Yang sering Terjadi Saat Zakat Fitrah

15 April 2020   08:39 Diperbarui: 15 April 2020   10:15 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebentar lagi akan tiba bulan ramadhan yang penuh berkah. Sudah selayaknya bagi kita umat muslim yang taat menyambut dengan suka ria datangnya bulan suci tersebut.

Melakukan semua kegiatan ibadah dengan khusyuk.
Melewati malam-malam ramadan dengan ibadah penuh harap ridho dari Ilahi.

Dalam sebuah kitab Nashaihul ibad disebutkan barangsiapa yang bergembira atas datangnya bulan suci Ramadan maka diharamkan baginya api neraka.

Tidak hanya melakukan salat lima waktu dan juga tarawih secara berjamaah. Ibadah sosial pun sangat dianjurkan dalam melaksanakan puasa di bulan tersebut.

Seperti melakukan zakat fitrah yang di takjil kan didahulukan mulai tanggal 1 Ramadhan dan puncaknya pada tanggal 1 Syawal.

Zakat fitrah yang substansinya untuk mensejahterakan umat muslim yang kekurangan dalam menyambut hari raya Idul Fitri. Merupakan satu bentuk ibadah sosial yang sangat ditekankan dalam agama Islam.

Sama halnya zakat fitrah. Biasanya orang-orang yang mampu yang sudah mencukupi syarat untuk menunaikan zakat mal memanfaatkan momentum bulan suci untuk mengeluarkan zakat untuk harta mereka.

Hal tersebut dimaksudkan supaya kebaikan yang mereka lakukan di bulan suci bisa dilipatgandakan daripada mengeluarkan zakat fitrah di luar bulan Ramadan.

Nisab Zakat

Zakat mampu mensejahterakan ummat

Saat mengeluarkan zakat baik itu zakat fitrah dan zakat mal harus benar-benar sesuai dengan kadar yang harus dikeluarkan.

Seperti mengetahui ukuran nisab dan jumlah yang harus dikeluarkan. 77,50 gram  untuk nisab zakat emas, 543,35 gram nisab perak. 815 kg beras dan seterusnya.

Sedangkan besarnya zakat fitrah 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.  2,75 kg menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.

Setelah berkembangnya fatwa mengenai cara dan metode untuk membayarkan zakat banyak masyarakat yang kurang mengetahui secara detail mengenai ketentuan dalam mengeluarkan zakat.

Seperti dalam hal zakat fitrah. Menurut pendapat pendapat mazhab 4 Ahlussunnah Wal Jamaah terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menunaikan zakat fitrah walaupun masing-masing diantara Matahari 4 tersebut mempunyai perbedaan dalam metode tersebut.

Zakat Fitrah Dengan Uang

1375628797-5e9665a5097f3643c74cc013.jpg
1375628797-5e9665a5097f3643c74cc013.jpg

Di antaranya adalah pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang dan yang tidak membolehkan.

Menurut pendapat mazhab Hanafi diperbolehkan menggunakan uang sebagai alat untuk membayar zakat fitrah Hal ini dikarenakan tujuan utama zakat fitrah adalah untuk memberikan kecukupan bagi mereka yang dhuafa.

Pendapat ini dikuatkan dengan Al-Quran surat Ali Imron ayat 92.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92).

Menurut mazhab selain Hanafi yaitu mazhab Maliki Syafi'i dan Hambali tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Dikarenakan perintah secara tekstual dalam hadis adalah menggunakan bahan makanan pokok yang dalam bahasa Arab disebut qutil balad.

Hingga saat ini mayoritas penduduk muslim di negara Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi'i yang dalam konteks zakat fitrah tidak memperbolehkan menggunakan uang.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu masyarakat menilai bahwa wa menggunakan uang untuk zakat dirasa lebih efektif dan efisien. Dari Muzakki lebih mudah untuk mencari sedangkan kan asnaf lebih mudah untuk menggunakan dibanding hanya menggunakan beras sebagai patokan utama.

Solusi Zakat Fitrah Dengan Uang

4c8ec85e-02fe-4681-9330-f1958ddec19a-5e9660f4097f361e2f0b9a32.jpeg
4c8ec85e-02fe-4681-9330-f1958ddec19a-5e9660f4097f361e2f0b9a32.jpeg

Berawal dari situ banyak panitia yang memperbolehkan menggunakan uang umtuk zakat fitrah mereka. Dan menggunakan pendapatnya Imam Syafi'i dalam jumlah besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan.

Di sinilah letak kekeliruan orang-orang yang menggunakan zakat fitrah dengan uang kontan. Yaitu menggunakan standar besaran zakat fitrah dari pendapat imam Syafi'i dan menggunakan pendapat mazhab Hambali dalam ketentuan bolehnya menggunakan uang untuk zakat fitrah.

Seharusnya Jika kita ingin zakat fitrah menggunakan uang maka besaran zakat fitrah yang kita keluarkan harus mengikuti mazhab Hanafi. Sehingga tidak terjadi mencampuradukkan beberapa mazhab dalam satu ibadah.

Dengan demikian seseorang yang ingin memberikan zakat dengan uang maka harus mengikuti secara penuh mazhab yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang dalam hal ini Ini Imam Hanafi berpendapat 1 so' makanan pokok adalah 3, 8 kg.

Jadi setelah diketahui besarnya zakat yang harus dikeluarkan yaitu 3, 8 kg kemudian dikonversikan ke dalam nilai mata uang Rupiah.

Hal ini sangat penting kita perhatikan dikarenakan di kalangan masyarakat dalam membayarkan zakatnya menggunakan pendapat Imam Syafii dalam besarnya zakat fitrah yaitu 2,75 kg dan dibayarkan dalam bentuk uang. Dan menggunakan pendapat Iman Hanafi dalam bolehnya zakat dengan uang.

Cara lain untuk membayar zakat dengan uang adalah transaksi jual beli beras. Maksudnya adalah jika muzakki tidak bisa membawa beras maka panitia bisa menyediakan beras untuk dibeli muzakki dan diserahkan kepada amil zakat.

Ikhtiar ini dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian supaya tidak terjadi talfiq (mencampuradukkan) madzhab satu dengan yang lainnya.

Demikian pembahasan pada kesempatan kali ini Semoga apa yang kita baca dan pelajari bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun