Mohon tunggu...
Ahmad Jumadil
Ahmad Jumadil Mohon Tunggu... Administrasi - Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemerhati Pemilu

Saya anak tertua dari dua bersaudara. Menjadi pelajar di Universitas Islam Bandung selama 4 tahun setengah sebelum memutuskan untuk pulang kampung dan bekerja di Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memaknai Istilah Petugas Partai dalam Perpolitikan Indonesia

10 Mei 2023   15:52 Diperbarui: 10 Mei 2023   16:11 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung DPR RI Senayan. Sumber: Kompas.com

Masih segar di ingatan kita saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengenai kontroversi aliran dana mencurigakan 349 Triliun di kementerian keuangan (29/3/2023).

Dalam rapat tersebut Mahfud MD sempat menagih janji para wakil rakyat tersebut mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Bambang Waluyo alias Bambang Pacul yang menjadi pimpinan rapat secara terang-terangan mengaku tak berani mengesahkan RUU tersebut jika tak diperintah oleh ketua umum partainya.

Ia juga berseloroh bahwa semua anggota DPR pasti setuju dengan pernyataannya bahwa tidak akan ada yang berani mengambil kebijakan jika tidak diperintah ketua partai masing-masing.

"Disini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, Pacul, berhenti!, Siap, Laksanakan!" kata Bambang Pacul waktu itu. Bambang menegaskan bahwa sikapnya itu selaras dengan anggota DPR lain. Seluruh legislator ini kata dia nurut sama bosnya masing-masing.

***

Memang, pada kenyataannya hampir seluruh anggota partai politik di Indonesia, baik di parlemen maupun di kementerian adalah petugas yang loyal pada partainya.

Saat ada kebijakan yang genting contohnya, fraksi-fraksi di DPR akan kompak mengikuti perintah bos mereka masing-masing. Namun, kebanyakan parpol malu-malu untuk mengakuinya. Hanya PDIP yang secara berani dan tegas menunjukkan hal itu.

Di pelbagai kesempatan istilah petugas partai kerap diucapkan Ketua PDIP Megawati Soekarno Putri dalam forum-forum terbuka untuk menjelaskan identitas orang-orang di partainya.

Bahkan dalam pencalonan Jokowi pada Pemilu 2014 dan 2019 serta Ganjar Pranowo pada 2024, Megawati membacakan pengumuman pencapresan dengan pesan bahwa mereka ditugaskan sebagai kader dan petugas partai di tingkatkan penugasannya sebagai calon presiden.

***

Petugas partai yang sering dikampanyekan Megawati seperti dua sisi uang logam. Istilah ini dapat menimbulkan multitafsir dan kontroversi. Karena tidak semua orang memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan istilah tersebut. Ia bisa mengandung arti positif bisa juga mengandung arti negatif.

Dalam pengertian positif petugas partai dapat diartikan sebagai sebuah identitas seorang kader partai yang mengemban tugas melaksanakan core perjuangan dan nilai-nilai partai politik dimana ia bernaung.

Dalam posisi ini, selama partai politik tersebut memiliki serangkaian prinsip dan kebijakan yang jelas seperti pro kepentingan rakyat, maka istilah petugas partai adalah hal yang baik dan patut diacungi jempol.

Dalam pengertian yang negatif petugas partai dimaknai sebagai seorang petugas yang hanya 'nurut' pada kehendak partai saja. Padahal ia sedang mengemban jabatan publik yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat.

Tentunya hal tersebut sangat menyakiti hati masyarakat. Karena masyarakat beranggapan orang yang mereka pilih dalam pemilu lebih loyal pada perintah partai dibanding kepentingan masyarakat.

***

Pada kenyataannya, apa yang dirasakan oleh rakyat Indonesia saat ini, ada benarnya. Salah satunya adalah tentang pernyataan Bambang Pacul di rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (29/3/2023).

Project Officer The Partnership for Governance Reform Kemitraan Refki Saputra mengatakan, pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menandakan bahwa sebagian besar keputusan DPR bergantung pada elite partai politik (kompas.com/3 April 2023).

Dalam pernyataannya tersebut refki menilai partai tidak punya mekanisme bagaimana menghimpun aspirasi masyarakat untuk digodok di dalam partai untuk diambil keputusan atau sikap partai.

Hal ini menunjukkan, di Indonesia, tidak ada standar yang jelas mengenai bagaimana partai politik memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dengan kata lain tidak ada ukuran yang dapat menggambarkan bahwa partai tengah berupaya melaksanakan core perjuanganya. Jadi wajar saja jika masyarakat terluka dengan istilah petugas partai.

Istilah petugas partai baru bisa menjadi wajar digunakan setelah partai politik menjalankan fungsinya. Salah satunya adalah memperjuangkan nilai dan cita-cita partai dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.

Bukti nyata tidak berpihaknya petugas partai pada rakyat adalah saat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) beberapa waktu lalu. Meski ribuan massa menolak, nyatanya undang-undang tersebut tetap disahkan.

Kini partai politik harus mampu mengembalikan istilah petugas partai pada tempat yang semestinya. Yaitu seseorang yang diberikan tugas oleh partai untuk memperjuangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip partai yaitu demi kepentingan rakyat Indonesia. Jika hal ini dapat dilakukan oleh partai politik tentunya tak ada yang mempermasalahkan istilah petugas partai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun