Bukti nyata tidak berpihaknya petugas partai pada rakyat adalah saat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) beberapa waktu lalu. Meski ribuan massa menolak, nyatanya undang-undang tersebut tetap disahkan.
Kini partai politik harus mampu mengembalikan istilah petugas partai pada tempat yang semestinya. Yaitu seseorang yang diberikan tugas oleh partai untuk memperjuangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip partai yaitu demi kepentingan rakyat Indonesia. Jika hal ini dapat dilakukan oleh partai politik tentunya tak ada yang mempermasalahkan istilah petugas partai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H