Mohon tunggu...
Ahmad Jumadil
Ahmad Jumadil Mohon Tunggu... Administrasi - Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dan Pemerhati Pemilu

Saya anak tertua dari dua bersaudara. Menjadi pelajar di Universitas Islam Bandung selama 4 tahun setengah sebelum memutuskan untuk pulang kampung dan bekerja di Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memaknai Istilah Petugas Partai dalam Perpolitikan Indonesia

10 Mei 2023   15:52 Diperbarui: 10 Mei 2023   16:11 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung DPR RI Senayan. Sumber: Kompas.com

Bukti nyata tidak berpihaknya petugas partai pada rakyat adalah saat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) beberapa waktu lalu. Meski ribuan massa menolak, nyatanya undang-undang tersebut tetap disahkan.

Kini partai politik harus mampu mengembalikan istilah petugas partai pada tempat yang semestinya. Yaitu seseorang yang diberikan tugas oleh partai untuk memperjuangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip partai yaitu demi kepentingan rakyat Indonesia. Jika hal ini dapat dilakukan oleh partai politik tentunya tak ada yang mempermasalahkan istilah petugas partai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun