Di sisi lain, terdapat sejumlah kritik terhadap penggunaan instrumen derivatif dalam keuangan syariah. Salah satu perdebatan utama adalah terkait dengan unsur spekulasi dan riba (riba al-fadl dan riba al-nasi'ah) yang dianggap bertentangan dengan prinsip syariah. Beberapa ulama dan praktisi keuangan syariah menilai bahwa derivatif, terutama yang bersifat spekulatif, dapat menciptakan ketidakstabilan sistemik dan mengakibatkan kerugian yang tidak proporsional.Â
Solusi dan AlternatifÂ
Untuk mengatasi perdebatan seputar instrumen derivatif dalam keuangan syariah, beberapa solusi dan alternatif telah diajukan. Salah satunya adalah pengembangan derivatif syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti sukuk mudharabah dan sukuk musharakah. Selain itu, pendekatan yang lebih konservatif dalam penggunaan derivatif juga dapat dipertimbangkan, dengan memprioritaskan tujuan manajemen risiko dan menghindari transaksi yang bersifat spekulatif.Â
Dapat disimpulkan bahwa, dalam konteks keuangan syariah, penggunaan instrumen derivatif menghadapi perspektif yang beragam dan perdebatan yang kompleks. Meskipun terdapat manfaat yang signifikan dalam manajemen risiko, perlu diakui bahwa terdapat risiko dan konsekuensi yang terkait dengan penggunaan derivatif, terutama yang tidak mematuhi prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu adanya kajian lebih lanjut dan dialog terbuka untuk memahami implikasi serta menemukan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dalam konteks penggunaan instrumen derivatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H