Mohon tunggu...
Ahmad Izzul Fahmi
Ahmad Izzul Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memancing dan Kicau Mania

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif dan Perdebatan: Instrumen Derivatif dalam Keuangan Syariah

22 Maret 2024   14:20 Diperbarui: 22 Maret 2024   14:23 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia keuangan syariah, instrumen derivatif menjadi fokus perdebatan yang signifikan. Instrumen ini memainkan peran penting dalam memitigasi risiko, namun terdapat perbedaan pendapat tentang kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini akan mengulas perspektif yang beragam serta perdebatan yang muncul seputar penggunaan instrumen derivatif dalam konteks keuangan syariah. 

Instrumen keuangan syariah adalah kontrak yang menciptakan aset keuangan bagi satu pihak dan liabilitas keuangan atau ekuitas bagi pihak lain, menurut Dr. Darmawan dalam "Manajemen Keuangan Syariah" (2022). Bagi penerbit instrumen keuangan, ini adalah kewajiban karena mereka harus merencanakan aliran kas keluar di masa depan. Di sisi lain, bagi investor, instrumen ini dianggap sebagai aset karena akan memberikan manfaat ekonomi di masa depan dalam bentuk arus kas masuk. 

Instrumen keuangan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana investasi, ekspansi, dan operasional sehari-hari, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi diri dari risiko dan ketidakpastian dalam bisnis.

Definisi dan Karakteristik Instrumen Derivatif 

 Instrumen derivatif adalah kontrak keuangan yang nilainya diturunkan dari aset atau sekuritas yang mendasarinya. Karakteristik utamanya adalah leverage dan kemampuan untuk mengambil posisi baik long (beli) maupun short (jual), tanpa harus memiliki aset yang mendasarinya secara fisik. Contoh instrumen derivatif meliputi futures, options, swaps, dan forwards. 

Pendapat para ahli mengenai instrumen derivatif dalam keuangan syariah masih bervariasi. Beberapa ulama dan pakar ekonomi Islam menyatakan bahwa penggunaan instrumen derivatif seperti forward, swap, dan option masih menjadi perdebatan karena harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian yang berlebihan (gharar). Mereka berpendapat bahwa tidak semua instrumen derivatif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Namun, sebagian ahli juga berpendapat bahwa instrumen derivatif dapat digunakan dalam keuangan syariah dengan catatan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Mereka menekankan bahwa instrumen derivatif harus digunakan dengan tujuan yang baik dan jelas, serta harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ajaran Islam, seperti syarat-syarat dalam transaksi jual beli. 

Misalnya, structured product yang bertujuan untuk mendapatkan tambahan pendapatan dapat diterima dalam keuangan syariah jika tujuannya adalah untuk menghindari riba dan spekulasi yang berlebihan. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan tidak menimbulkan ketidakstabilan dalam nilai mata uang atau aset yang terlibat.

Perspektif Positif 

Pendukung penggunaan instrumen derivatif dalam keuangan syariah menyoroti manfaatnya dalam manajemen risiko. Mereka berpendapat bahwa instrumen ini dapat membantu institusi keuangan syariah mengurangi eksposur terhadap fluktuasi harga, sehingga meminimalkan potensi kerugian dan menjaga stabilitas. Selain itu, derivatif juga dapat digunakan untuk memperluas akses ke pasar keuangan bagi pelaku ekonomi syariah, sehingga mendukung pertumbuhan dan inklusi keuangan.

Perspektif Negatif 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun