Mohon tunggu...
Ahmad Izzudin
Ahmad Izzudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Berkendara dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah akan Mengurangi Kemacetan dengan Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta?

20 Januari 2023   23:05 Diperbarui: 20 Januari 2023   23:04 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk.  Seiring berjalannya waktu, kemacetan lalu lintas menjadi masalah yang cukup serius. Hal ini dikarenakan kemacetan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti pemborosan bahan bakar, pemborosan waktu dan polusi udara.

Prespektif saya dari segala kemacetan ini adalah banyaknya pengguna kendaraan pribadi yang enggan menggunakan transportasi umum yang telah disediakan, ditambah maraknya penjualan kendaraan yang membuat sesaknya lalu lintas karena jumlah kendaraan tidak sebanding dengan ruang jalan yang tersedia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Apa itu ERP?

Dilansir dari Carmudi.co.id, Pemprov DKI Jakarta membuat sistem ruas jalan berbayar. Jalan berbayar atau ERP digagas untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Pasalnya, DKI Jakarta saat ini dikatakan sebagai kota termacet di Indonesia seiring populasi kendaraan yang semakin bertambah banyak setiap tahunnya. Bahkan saking parahnya, kemacetan di Jakarta bisa terjadi hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Tak heran, kemacetan kemudian menjadi salah satu masalah yang harus segera dicari solusinya.

Dikutip dari laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ERP adalah suatu metode pengendalian lalu lintas dengan berbagai tujuan dan manfaat.

Tujuan dari ERP ini sendiri yaitu :

- Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik merupakan salah satu strategi pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu dalam rangka manajemen kebutuhan lalu lintas guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas.

- Salah satu Rencana Aksi dalam Kegiatan Inti di Bidang Transportasi untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (terdapat dalam lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011).

- Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik merupakan salah satu program pengendalian lalu lintas yang dapat dikembangkan dan dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam mendukung sistem transportasi.

- Hasil penerimaan dari Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik akan digunakan hanya untuk biaya peningkatan pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas jalan.

Rencana ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta yang sat ini masih dalam Rancangan. Adapun usulan tarif dari Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp. 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Direncakanan, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Menurut saya ini kurang efektif dikarenakan jalan umum yang seharusnya bebas lalu lalang menjadi dikenakan biaya, dan dari adanya sistem jalan berbayar elektronik mungkin memang pada jalan yang telah direncanakan akan sedikit renggang, namun masyarakat pasti mencari jalan alternatif agar tidak melewati ruas jalan tersebut, dan akibatnya hanya merubah titik kemacetan saja.

Oleh : Ahmad Izzudin

Mahasiswa Universitas Islam 45 ,

Program Studi Ilmu Komuniksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun