Rencana ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta yang sat ini masih dalam Rancangan. Adapun usulan tarif dari Dishub DKI berkisar Rp 5.000 hingga Rp. 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Direncakanan, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Menurut saya ini kurang efektif dikarenakan jalan umum yang seharusnya bebas lalu lalang menjadi dikenakan biaya, dan dari adanya sistem jalan berbayar elektronik mungkin memang pada jalan yang telah direncanakan akan sedikit renggang, namun masyarakat pasti mencari jalan alternatif agar tidak melewati ruas jalan tersebut, dan akibatnya hanya merubah titik kemacetan saja.
Oleh : Ahmad Izzudin
Mahasiswa Universitas Islam 45 ,
Program Studi Ilmu Komuniksi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H