Mohon tunggu...
Ahmad Husain
Ahmad Husain Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka Berenang, Baca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Siri di Indonesia

6 Maret 2023   17:30 Diperbarui: 6 Maret 2023   17:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaruh pendidikan rendah

Pendidikan adalah pisau  yang  ampuh dan cukup kuat untuk mengubah kebiasaan dan budaya yang  mengakar di masyarakat. Hal ini terkait dengan tingginya angka pernikahan dini, dan salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat pendidikan.

Faktor ekonomi

Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang membuat seseorang bahagia, meskipun bukan satu-satunya cara. Tetapi ekonomi dapat menentukan status dan kebahagiaan di dunia. Terkait pernikahan  dini,  faktor ekonomi menjadi alasan utama orang tua  menikahkan anaknya.

Faktor Keagamaan

Faktor agama menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini karena mereka hanya tahu sebatas itu saja tanpa harus mempelajari agama lebih dalam. Karena keterbatasan tersebut, orang tua menikahkan anaknya lebih awal karena  takut anaknya melakukan perbuatan maksiat tanpa  memikirkan akibatnya setelah menikah.

Adapun pernikahan dini, kebanyakan terjadi di Provinsi Riau  karena poligami, nikah siri, hamil di luar nikah dan yang sering terjadi karena tidak mendapat persetujuan keluarga. Konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatatkan adalah secara hukum perempuan tersebut tidak dianggap sebagai pasangan yang sah. Dia tidak berhak atas tunjangan dan warisan dari suaminya jika dia meninggal. Selain itu, dalam hal perceraian, istri tidak berhak atas harta bersama, karena menurut hukum perkawinan itu tidak pernah lahir.

Meskipun masyarakat dan tokoh masyarakat memiliki visi tentang nikah siri, yaitu. Musyarif Damanhuri tidak setuju dengan nikah siri  yang  dampak negatifnya lebih banyak daripada dampak positifnya. Di mana Indonesia adalah negara hukum juga berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Menurut Ustaz. Menurut M. Zaenal Abidin, nikah siri merugikan pihak perempuan dan tidak penting akibatnya bagi pihak laki-laki, karena jika tidak sesuai maka pihak laki-laki menceraikan secara lisan. Akibatnya, korbannya adalah  perempuan dan anak-anak mereka.

Penulis terkesan dengan pembahasan tentang pernikahan dini dan nikah siri di Indonesia dan ingin menyampaikannya secara gamblang, lengkap, lengkap dan detail. Hal ini tercermin dari daftar isi yang singkat namun jelas. Pembaca  mendapatkan informasi yang komprehensif dan mudah dibaca dan bersantai untuk membaca dan memahami bab-bab karena disusun secara konsisten. Buku ini tidak hanya untuk orang-orang dengan latar belakang hukum tetapi juga orang awam dapat dengan mudah memahami dan meningkatkan pengetahuan mereka dengan membaca buku ini.

Tidak perlu khawatir dengan penampilan, yang terpenting isi  buku ini sangat membantu masyarakat awam untuk menikah atau menikah, baik yang mengetahui resiko menikah dini dan tidak tercatat atau tidak. Diharapkan buku ini dapat membantu masyarakat  Indonesia untuk lebih bijak dalam berumah tangga atau berumah tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun