Dan kasus ini berbeda dengan hubungan ipar dengan ipar. Misalnya, si istri punya saudari perempuan (bisa kakak bisa adik) . Kemudian karena pernikahan dengan istri sudah berakhir, karena cerai atau kematian, maka suaminya boleh menikahi saudarinya istri (ipar), naik ranjang atau turun ranjang.
Wallahu a'lam
_________
Rembang, 31 Desember 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H