Dan kasus ini berbeda dengan hubungan ipar dengan ipar. Misalnya, si istri punya saudari perempuan (bisa kakak bisa adik) . Kemudian karena pernikahan dengan istri sudah berakhir, karena cerai atau kematian, maka suaminya boleh menikahi saudarinya istri (ipar), naik ranjang atau turun ranjang.
Wallahu a'lam
_________
Rembang, 31 Desember 2022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!