[caption caption="kantor Dindukcapil kab. Rembang, Blangko permohonan pembuatan Akte Kelahiran dan surat lahir dari desa"][/caption]Akte kelahiran adalah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang hidup, terlebih yang baru lahir. Bagaimana pun akte kelahiran selalu dibutuhkan dalam pelbagai kegiatan formal, misal pendaftaran sekolah.
Cara pengajuan pembuatannya pun tergolong sangat mudah. Untuk anak yang terlahir di daerah asal KTP orang tua, maka orang tua tak perlu repot-repot mengurus. Biasanya pembuatan akte kelahiran akan diurus oleh instansi yang membantu proses persalinan. Kalau di bidan, maka bidan yang akan mengurus. Atau Puskesmas dan Rumah Sakit. Satu paket dengan biaya persalinan.
Tapi untuk anak yang terlahir di luar daerah asal KTP orang tua, maka ini harus diurus sendiri. Misal, KTP saya dan istri beserta kartu keluarga (KK) diterbitkan di kecamatan Gunem, kab. Rembang Jawa Tengah. Sementara anak saya dilahirkan di kab. Sleman D.I Yogyakarta. Maka akte anak saya akan dibuat (diterbitkan) di Rembang (asal KTP saya dan istri) dengan redaksi -Dilahirkan di Sleman- .
Caranya bagaimana? Ikuti langkah berikut:
Langkah pertama:
Minta surat pengantar (keterangan lahir) dari tempat bersalinnya anak. Misal, di bidan desa, Puskesmas atau di RS. (Biasanya masa berlaku surat pengantar ini hanya 14 hari dari hari kelahiran anak)
Langkah kedua:
Mudik dulu. Karena penerbitan akte di kota asal KTP orang tua.
Minta surat pengantar dari ketua RT (rukun tetangga) setempat untuk ke Kantor desa / kelurahan. Redaksi asalan yg kita sebutkan di surat pengantar RT "membuat surat keterangan lahir anak".
Langkah ketiga:
Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa beberapa berkas;
1. Surat pengantar dari RT.
2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan foto copy)
3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan foto copy
4. Kartu keluarga (KK) asli dan foto copy
Di desa/kelurahan ini pemohon surat keterangan lahir (dalam hal ini orang tua atau yang mewakili) harus bisa meyakinkan perangkat desa bahwa anak kita lahir di luar kota/daerah asal KTP. Hal ini dibuktikan dengan surat pengantar dari bidan atau instansi yang membantu persalinan anak kita.
Kalau proses meyakinkan di tingkat desa ini gagal (bahwa anak kita lahir di luar kota) maka nanti redaksi yang ada di akte anak kita anak ditulis lahir di asal KTP bukan tempat anak lahir.
Mohon maaf, biasanya perangkat desa ada yang tidak pengalaman dan tidak memahami redaksi Akte kelahiran. Akhirnya, tetap memaksa menuliskan tempat lahir anak dengan daerah asal KTP ortu bukan tempat lahir anak. Misal, (KTP ortu Rembang, anak lahir di Sleman, maka akan ditulis di lembar surat lahir LAHIR DI REMBANG bukan LAHIR DI SLEMAN.)
Kesalahan perangkat desa juga, mereka memahami bahwa setiap akte yang dicetak di daerah itu harus ditulis lahir di daerah itu jg. Padahal sebenarnya, tempat pembuatan akte berbeda dengan tempat kelahiran anak.
Nah, ini proses penentu redaksi Akte anak kita akan ditulis lahir di tempat dia lahir atau ditulis lahir di-sesuai KTP ortu.
Di kantor desa ini juga, kita meminta surat pengantar "pemberbaharuan KK" untuk nanti dibawa ke kantor kecamatan.
Perangkat desa akan meminta KK asli dan memasukkan nama anak kita yang baru lahir dan membubuhi stample desa di KK tersebut.
Langkah keempat:
(Penerbitan KK baru)
Pergi ke kantor kecamatan dengan membawa berkas:
1. Surat pengantar pembuatan KK baru dari desa
2. KK lama yang sudah dibubuhi tandatangan dan stample desa dan nama anak kita yg baru lahir (tulisan tangan)
Dan sekarang, KK baru sudah diterbitkan dengan nama anak yang baru lahir juga sudah dicantumkan.
Langkat kelima:
Legalisir surat nikah orang tua.
Pergi ke kantor KUA kecamatan atau kantor kemenag kabupaten dengan membawa:
1. 3 lembar foto copy surat nikah (2 untuk arsip kantor dan satu untuk kita)
2. Surat nikah asli.
Langkah keenam:
Penerbitan akte kelahiran
Pergi ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (DINDUKCAPIL) kabupaten dengan membawa berkas:
1. Blangko (form) pengajuan akte (diisi lengkap) bisa minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.
2. Surat nikah orang tua (legalisir)
3. Foto copy KK baru (yang ada nama anak kita yang baru lahir)
4. Foto copy KTP dua orang saksi. (Yang jd saksinya beleh mbah kung dan mbah utinya) sifatnya formalitas saja.
5. Foto copy KTP orang tua.
Berkas-berkas itu diajukan ke petugas Disdukcapil dan tunggu prosesnya. Kalau tidak ada kendala, sekitar 2 hari selesai.
Akte selesai dibuat dengan redaksi telah lahir di tempat lahir anak (misal, Sleman) dengan nama Aala akte terbit di Rembang.
Dan akhirnya anak kita punya akte kelahiran.
Â
Oleh: Ahmad Hilmi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H