Pergi ke kantor KUA kecamatan atau kantor kemenag kabupaten dengan membawa:
1. 3 lembar foto copy surat nikah (2 untuk arsip kantor dan satu untuk kita)
2. Surat nikah asli.
Langkah keenam:
Penerbitan akte kelahiran
Pergi ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (DINDUKCAPIL) kabupaten dengan membawa berkas:
1. Blangko (form) pengajuan akte (diisi lengkap) bisa minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.
2. Surat nikah orang tua (legalisir)
3. Foto copy KK baru (yang ada nama anak kita yang baru lahir)
4. Foto copy KTP dua orang saksi. (Yang jd saksinya beleh mbah kung dan mbah utinya) sifatnya formalitas saja.
5. Foto copy KTP orang tua.
Berkas-berkas itu diajukan ke petugas Disdukcapil dan tunggu prosesnya. Kalau tidak ada kendala, sekitar 2 hari selesai.
Akte selesai dibuat dengan redaksi telah lahir di tempat lahir anak (misal, Sleman) dengan nama Aala akte terbit di Rembang.
Dan akhirnya anak kita punya akte kelahiran.
Â
Oleh: Ahmad Hilmi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H