Mohon tunggu...
Ahmad Hilmi
Ahmad Hilmi Mohon Tunggu... Guru - Dengan membaca kita mengenal dunia, dengan menulis kita akan dikenal dunia

Saya saat ini mengabdi di sebuah pensanten modern di bilangan Kalianda, Lampung Selatan. Bagi teman-teman yang mau sharing atau sekedar ngobrol-ngobrol, bisa hub no HP saya: 085226360160 atau e-mail: nadahilmi98@gmail.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cara Membuat Akte Kelahiran Bagi Anak yang Lahir di Luar Daerah Asal KTP Orang Tua

6 April 2016   20:31 Diperbarui: 4 April 2017   18:32 29323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pergi ke kantor KUA kecamatan atau kantor kemenag kabupaten dengan membawa:
1. 3 lembar foto copy surat nikah (2 untuk arsip kantor dan satu untuk kita)
2. Surat nikah asli.

Langkah keenam:
Penerbitan akte kelahiran

Pergi ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (DINDUKCAPIL) kabupaten dengan membawa berkas:

1. Blangko (form) pengajuan akte (diisi lengkap) bisa minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.
2. Surat nikah orang tua (legalisir)
3. Foto copy KK baru (yang ada nama anak kita yang baru lahir)
4. Foto copy KTP dua orang saksi. (Yang jd saksinya beleh mbah kung dan mbah utinya) sifatnya formalitas saja.
5. Foto copy KTP orang tua.

Berkas-berkas itu diajukan ke petugas Disdukcapil dan tunggu prosesnya. Kalau tidak ada kendala, sekitar 2 hari selesai.

Akte selesai dibuat dengan redaksi telah lahir di tempat lahir anak (misal, Sleman) dengan nama Aala akte terbit di Rembang.

Dan akhirnya anak kita punya akte kelahiran.

 

Oleh: Ahmad Hilmi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun