Mohon tunggu...
Ahmad Gibran Azlansyah
Ahmad Gibran Azlansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ilmu Filsafat dan Ruang Lingkupnya

29 November 2024   19:00 Diperbarui: 29 November 2024   21:33 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diantara ketiga cabang ilmu tersebut semuanya melingkupi kajian dan ajaran dari filsafat ilmu. Cabang ilmu tersebut mengajarkan kita untuk bagaimana memulai dalam suatu hal, merencanakan sebuah ide untuk diajarkan, serta untuk menjadikan aspek dan menanamkan cabang ilmu tersebut kepada manusia agar dapat mengetahui ilmu apa yang telah dipelajari oleh manusia tersebut.

Ruang Lingkup dan Objek Ilmu Filsafat

Objek adalah wilayah garapan dari suatu filsafat ilmu sangat luas dan dapat digolongkan menjadi dua pokok yaitu: Objek Material dan Objek Formal.

  • Objek Material adalah objek yang dijadikan sasaran menyelidiki oleh suatu ilmu atau objek yang dipelajari ilmu itu sendiri.
  • Objek  Formal adalah secara pendekatan yang dipakai atas objek material yang sedemikian khas hingga mencirikan atau mengkhususkan bidang kehiatan yang bersangkutan.

Ruang lingkup filsafat ilmu yaitu persoalan:

1. Sifat dasar dan lingkup filsafat ilmu dan hubungannya cabang-cabanh ilmu lain.

2. Perkembangan historis dari filsafat ilmu.

3. Unsur-unsur usaha ilmiah.

4. Gerakan- gerakan pikiran ilmiah.

5.  Kedudukan filsafat dari teori ilmiah.

6. Pentingnya pengetahuan ilmiah bagi bidang-bidang lain dari pengalaman lama soal manusia.

7. Hubungan ilmu dengan pengetahuan humaniora.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun